Kamis, 15/06/2017

Puskesmas Long Iram Tak Miliki Dokter

Kamis, 15/06/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Puskesmas Long Iram Tak Miliki Dokter

Kamis, 15/06/2017

logo

Ilustrasi

SENDAWAR – Sejumlah warga dari 11 kampung di Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat (Kubar), mempertanyakan kondisi Puskesmas Kecamatan Long Iram yang tidak memiliki dokter. Kekosongan dokter tersebut sudah berlangsung hampir setahun.

Warga mengeluh, karena tidak ada dokter, sehingga setiap ada warga yang menderita sakit, harus dirujuk ke RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) di ibukota kabupaten. “Ini harus segera ditangani oleh Dinas Kesehatan Kubar. Kekosongan

dokter ini sangat memberatkan bagi kami sebagai warga,” tegas Irda (34) warga Kampung Long Iram Kota, Kecamatan Long Iram, kepada Koran Kaltim, Rabu (14/6) di Sendawar.

Senada disampaikan oleh Irwan (37) warga Kampung Long Iram Seberang. Menurutnya, ketiadaan dokter di Puskesmas Long Iram, perlu ditanggapi serius oleh Pemkab. Dia menyebut, kondisi setelah berpindahnya dokter sejak tahun lalu, pelayanan kesehatan medis  bagi masyarakat terganggu. “Saat ini, kami (warga) meskipun sakit tidak terlalu parah, tetap diberikan rujukan ke RSUD HIS. Padahal biaya menuju ke ibukota kabupaten itu besar dan memberatkan,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kubar, Aliman membenarkan kondisi lowongnya dokter di Puskesmas Kecamatan Long Iram. 

Dia juga menyebut, beberapa kecamatan di Kubar saat ini juga tidak memiliki dokter. Diantaranya Puskesmas Kampung  Dilang Puti Kecamatan Bentian Besar, serta Kampung Jambuk Kecamatan Bongan. “Untuk Puskesmas Kecamatan Long Iram, dokter tersebut setahun lalu meminta izin untuk pindah ke Samarinda. Tapi sampai saat ini dia masih status pegawai‘titipan’. Secara administrasi dia masih pegawai,” ungkapnya.

Kadiskes menyebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang disiplin pegawai, maka atasannya (kepala puskesmas) berhak memanggil dokter tersebut yang merupakan pegawainya. “Diskes Kubar memberikan arahan seperti itu. Atau selanjutnya dibentuk tim terdiri Puskesmas, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokter bersangkutan,” terangnya.

“Sedangkan untuk mengganti dan menugaskan dokter baru di puskesmas yang kosong, Dinkes Kubar segera membuka lowongan. Tapi kendalanya, saat ini pelamar dokter belum ada,” imbuh Aliman. (imr)

Puskesmas Long Iram Tak Miliki Dokter

Kamis, 15/06/2017

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.