Minggu, 11/06/2017

Komisi I Sebut PLN Sudah Punya Itikad Baik

Minggu, 11/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Komisi I Sebut PLN Sudah Punya Itikad Baik

Minggu, 11/06/2017

TANA PASER – Terhadap kisruh pelanggan PLN di Kecamatan Muara Komam dengan PT PLN Area Tanah Grogot. Komisi I DPRD Paser menilai kisrus ini merupakan persoalan yang kompleks. Pasalnya, banyak poin keluhan yang diajukan pelanggan dari Kecamatan Muara Komam melalui surat kepada DPRD. 

 “Persoalan listrik di Kecamatan Muara Komam ini kompleks, karena banyak keluhan yang disampaikan masyarakat kepada kami. Dari sekian poin tuntutannya, ada dua poin utama, yakni penyambungan kembali listrik yang sempat diputus, dan pemutihan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Paser, H Abdullah, kemarin.

Ia melihat ada oknum PLN yang bermain di Kecamatan Muara Komam dan telah diakui pula pihak PLN saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD pada 26 Mei 2017. “Kalau melihat ini ada oknum, dan pihak PLN telah mengakuinya ada kesalahan PLN pada saat hearing beberapa waktu lalu. Nah, berarti kan ada oknumnya, atau salah satu orang yang melakukan kesalahan, dan saya dengar sudah diberhentikan,” ucapnya.

Dikatakan, DPRD juga menilai PLN memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dikarenakan, pihak PLN telah melakukan penyambungan listrik sebagian pelanggan yang sempat diputus. “Pada intinya, kami menilai PLN sudah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Satu diantaranya, dengan menyambungkan kembali sebagian yang sudah diputus,” ujarnya.

Terhadap pergantian kilometer atau imigrasi dari pra bayar menjadi voucher, ia berharap kepada PLN, agar mensosialisasikannya atau menyampaikan sejelas-jelasnya terlebih dahulu kepada para pelanggannya. Sehingga, masyarakat pun menjadi paham. 

“Tapi, kalau itu memang ketetapan, seharusnya PLN menggratiskan biaya pergantiannya, kalau bayar lagi ya pasti akan menjadi masalah lagi itu. karena warga pasti menolak. Meskipun yang dulu dianggap ilegal, tapikan yang memasangnya kemarin adalah oknum pihak PLN juga,” paparnya.

Sedangkan untuk persoalan pemutihan, Abdullah mengatakan, itu sepenuhnya adalah kewenangan PLN dan DPRD hanya sebagai mediasi atau memfasilitasi saja.

“Memang ada permintaan juga dari para pelanggan PLN di Muara Komam, yang menginginkan adanya pemutihan. Nah, ini tinggal bagaimana PLN saja, karena inikan kewenangan mereka (PLN), tapi kalau PLN tidak mampu menyelesaikannya, dan masyarakat kembali bersurat kepada kami, ya kita akan melanjutkan hearing-nya kembali,” pungkasnya. (sur)


Komisi I Sebut PLN Sudah Punya Itikad Baik

Minggu, 11/06/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.