Rabu, 07/06/2017

H-7 Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR

Rabu, 07/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

H-7 Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR

Rabu, 07/06/2017

BONTANG - Meski Hari Raya Idulfitri 1438 Hijriah masih sekira tiga pekan lagi, namun para pengusaha di Kalimantan Timur diingatkan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.

Kepala Disnakertrans Kaltim H Fathul Halim mengatakan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Kami ingatkan agar para pengusaha membayar THR karyawan. Termasuk karyawan yang baru bekerja selama satu bulan secara proporsional,” kata Fathul, Minggu (4/6/2017).

Ditambahkan, dalam aturan sebelumnya dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun sekarang pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan pun berhak mendapat THR.

Kewajiban pembayaran THR bagi karyawan baru itu tidak hanya berlaku bagi karyawan berstatus karyawan tetap namun juga untuk karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

“Pembayaran THR sudah diatur, misalnya bagi pekerja sudah bekerja diatas satu tahun wajib diberikan THR satu bulan penuh gaji, kemudian kalau karyawan bekerja dibawah satu tahun THR diberikan secara proporsional. Misalkan sudah bekerja lima bulan, maka 5/12 kali besaran gaji dan wajib dibayar selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” beber Fathul.

Fathul Halim mengingatkan agar perusahaan mematuhi aturan, walaupun sekarang ini kondisi perekonomin belum stabil dan berdampak kepada aktifitas perusahaan.

“Kita berharap perusahaan dapat memahami. Begitu juga dalam teknis pembayarannya. Semua diatur dalam Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 ,” paparnya.

Bagi perusahaan yang terlambat atau menunda pembayaran THR kepada karyawannya, maka perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.

“Selain itu, perusahaan/pengusaha yang tidak membayar THR juga akan dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, ataupun pembekuan kegiatan usaha,” pungkas Fathul Halim. (kb)


H-7 Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR

Rabu, 07/06/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.