Rabu, 12/07/2017

16 Juli Tak Dilimpahkan, Tersangka Tipikor Bisa Bebas

Rabu, 12/07/2017

MASIH BEROPERASI: Pelabuhan Kayan I Tanjung Selor hingga saat ini masih beroperasi.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

16 Juli Tak Dilimpahkan, Tersangka Tipikor Bisa Bebas

Rabu, 12/07/2017

logo

MASIH BEROPERASI: Pelabuhan Kayan I Tanjung Selor hingga saat ini masih beroperasi.

TANJUNG SELOR –  Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan penyelewengan retribusi jasa tambat Pelabuhan Bongkar Muat Kayan I Tanjung Selor, hingga kini masih terus bergulir. Untuk diketahui, perkara ini telah menjerat salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) Bulungan berinisial S, sebagai tersangka. 

Patut disayangkan, hingga mamasuki tahun ketiga, yaitu sejak terungkap sekitar 2014 silam proses penanganan sampai sekarang tak kunjung ada penyelesaian. Bahkan, informasinya, pada 16 Juli mendatang masa penahanan kali ketiga, terhadap tersangka S akan habis. 

Sesuai ketentuan yang berlaku maka S bisa bebas demi hukum, jika proses atau berkas perkara oleh kejaksaan tak segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Samarinda. 

“Kasus Kayan I sampai saat ini menurut informasi dari jaksa belum ada hasil hitungan BPK RI terkait kerugiannya. Padahal ini sudah lama. Kalau jaksa belum menemukan hasil dan berkas belum dilimpahkan, saya tegaskan sekali lagi, mau tidak mau, suka atau tidak suka, habis masa penahanan ketiga kali oleh Pengadilan Negeri, S harus dikeluarkan dan bebas demi hukum,” ungkap Penasehat Hukum (PH) S, Fransisco. 

Menurutnya, hal ini sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun proses hukum yang dilakukan tetap berjalan. Tetapi S harus keluar jika masa penahanan kali ini habis dan belum dilimpahkan berkasnya. Bukan hanya itu, Fransisco mengatakan, sejak ditunjuk menjadi PH dirinya menilai kasus ini juga rancu. Apalagi sampai saat ini perhitungan kerugian tak kunjung tuntas. Padahal sayogianya perhitungan kerugian negara itu maksimal 60 hari sudah ada hasil oleh BPK sejak awal diproses. 

“Bukan hanya itu dalam surat perintah penahanan tersangka ini tercantum dugaan kerugian berdasarkan perhitungan sendiri oleh jaksa. Bukan BPK. Padahal yang seharusnya yang melakukan perhitungan itu adalah BPK,” urainya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulungan Gunawan Wibisono menegaskan, pihaknya masih meyakini kasus ini bisa diselesaikan. Mengenai dugaan yang disangkakan bakal dibuktikan di pengadilan. 

Meskipun hingga saat ini pihaknya juga belum bisa memastikan hasil hitungan kerugian oleh BPK, perkara ini akan segera tuntas. Diketahui hasil perhitungan belum ada menjadi menjadi kendala proses penyelesaian tipikor itu. 

“Kami lagi-lagi berharap secepatnya, bahkan upaya kami berkas ini bsia bersamaan dilimpahkan dengan berkas Tipikor ABY,” kata dia. Meski demikian Gunawan membenarkan jika hingga masa penahanan berakhir perkara belum dilimpahkan maka S bisa bebas demi hukum. 

“Tapi itu tak akan kami lakukan. Dalam artian kasus ini akan segera limpahkan. Saat ini saya melihatnya ini sudah ada titik temu formulasi hitung-hitungan oleh BPK dan kami itu ada persamaan konsep dan perumusannya. Namun untuk angka detail saya belum bisa sampaikan termasuk jumlah kerugiannya,” tandasnya. (an)


16 Juli Tak Dilimpahkan, Tersangka Tipikor Bisa Bebas

Rabu, 12/07/2017

MASIH BEROPERASI: Pelabuhan Kayan I Tanjung Selor hingga saat ini masih beroperasi.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.