Kamis, 12/04/2018

Pemkab Harus Bentuk Tim Gabungan

Kamis, 12/04/2018

HM Guntur

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Harus Bentuk Tim Gabungan

Kamis, 12/04/2018

logo

HM Guntur

TANA PASER- Masalah truk angkutan batu bara yang melewati jalan umum di sejumlah wilayah di Kabupaten Paser disikapi hati-hati oleh Dishub Paser. 

Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Paser H. M Guntur, mengaku, tidak dapat sembarangan melakukan penindakan tanpa koordinasi dengan instansi terkait. 

“Notulen hasil pertemuan di provinsi sudah kami laporkan kepada Sekretaris Daerah dan saat ini tinggal menunggu instruksi dari Bupati,” ujar Guntur.

Menurutnya, masih perlu ada pembahasan di kalangan Pemkab Paser. “Ya, sudah seharusnya ada pertemuan lagi di tingkat Kabupaten Paser antara dinas terkait, khususnya Polres dan Kodim,” ungkap Guntur, kemarin.

Menurut dia, jika penangan truk tersebut hanya dilakukan pihak Dishub sendiri, maka hasilnya tidak bisa maksimal. “Dibentuk dulu tim gabungan untuk melakukan penindakan. Terdiri dari Dishub, kepolisian, TNI bahkan Satpol PP. Karena personel Dishub terbatas,” jelasnya.

Selain personil, lanjutnya, Dishub masih memetakan lokasi dan waktu di mana truk-truk batubara tersebut beroperasi sehingga hasil penindakan pun dapat maksimal. “Walau personil banyak tapi kalau waktu dan tempatnya tidak tepat ya saya rasa hasilnya juga gak bisa maksimal,” tegasnya. 

Guntur mengharapkan kerja sama dari masyarakat dengan menyampaikan informasi yang dibutuhkan petugas. Sangat bagus kalau masyarakat bisa bekerjasama dengan petugas dengan memberikan informasi yang dibutuhkan dalam penindakan nanti,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pertemuan di tingkat provinsi pada 29 Maret 2018 itu membahas tentang hauling batu bara yang menggunakan Jalan Negara Kuaro- Batu Aji. Hasil pertemuan tersebut memutuskan bahwa kegiatan pengangkutan itu jelas melanggar Perda serta Pergub Kaltim sehingga harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. (dc1217)

Pemkab Harus Bentuk Tim Gabungan

Kamis, 12/04/2018

HM Guntur

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.