Selasa, 03/04/2018

Bus Bermuatan 50 Pelajar Terbalik

Selasa, 03/04/2018

TERBALIK: Polisi sedang melakukan olah TKP bus pelajar yang terbalik di Desa Labangka. (erwin/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bus Bermuatan 50 Pelajar Terbalik

Selasa, 03/04/2018

logo

TERBALIK: Polisi sedang melakukan olah TKP bus pelajar yang terbalik di Desa Labangka. (erwin/korankaltim)

PENAJAM - Bus sekolah milik perusahaan PT Sukses Tani Nusasubur (STN) terbalik di Jalan Negara Kilometer 42 Desa Labangka Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin (2/40) pukul 06:55 Wita.

Kendaraan bernomor polisi KT 7162 VB melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Penajam-Tanah Grogot yang dikemudikan ST (46). Mobil mengangkut 50 siswa SMP dan SMA.

 Kanit Laka Polres PPU Prasetyo Wiwoho ketika ditemui menjelaskan bus pelajar yang membawa puluhan siswa ingin menyalip kendaraan lain. Namun, ketika menyalip, sopir kehilangan kendali terhadap kendaraannya sehingga keluar lintasan.

“Karena menyalip dengan kecepatan tinggi, kemudian ban mobil sebelah kanan keluar dari badan jalan, mengakibatkan bus oleng lalu terbalik dan terseret sekitar 12 meter ke kiri jalan,” ungkap Prasetyo Wiwoho kepada awak media, Senin (2/4).

Lanjutnya, melihat dari jumlah kapasitas muatan, kendaraan itu seharusnya hanya bisa mengangkut sebanyak 28 orang. Namun, kenyataannya bis perusahaan itu ditumpangi kurang lebih 50 pelajar.

Akibat kejadian itu, puluhan pelajar mengalami luka ringan. Lima diantaranya bahkan harus  mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit umum daerah (RSUD) Ratu Putri Aji Botung.

“Korban luka-luka  ada sebanyak 35 orang tapi semua dalam keadaan sadar meski ada beberapa korban yang di rujuk ke RSUD PPU atas inisiatif pihak keluarganya,” jelasnya.

Sopir kendaraan itu disangkakan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp2 Juta.

“Untuk sementara belum ditetapkan sebagai tersangka karena kami masih menunggu perkembangan, terutama akan melihat kembali kendaraannya, layak jalan atau tidak,” tutupnya. (Wn1017).



Bus Bermuatan 50 Pelajar Terbalik

Selasa, 03/04/2018

TERBALIK: Polisi sedang melakukan olah TKP bus pelajar yang terbalik di Desa Labangka. (erwin/korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.