Selasa, 03/04/2018

Parah, Obat Aborsi Dijual di Sosmed

Selasa, 03/04/2018

OBAT ABORSI Salah satu akun medsos Facebook menjual obat keras yang diduga dapat digunakan sebagai aborsi.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Parah, Obat Aborsi Dijual di Sosmed

Selasa, 03/04/2018

logo

OBAT ABORSI Salah satu akun medsos Facebook menjual obat keras yang diduga dapat digunakan sebagai aborsi.

SANGATTA – Praktek penjualan obat keras  atau obat yang masuk daftar G tanpa resep dokter di Kutim, ternyata masih berlangsung. Bahkan penjualan obat tersebut dijual bebas di salah satu grup jual beli media sosial (medsos) Facebook, yakni di Forum Jual Beli Sangatta.

Parahnya, obat keras yang dijual oleh akun bernama Midza Zaki tersebut diduga obat untuk aborsi. Hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak berwajib.

Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Bahrani, mengaku terkejut setelah melihat ungunggahan obat keras yang dijual belikan di medsos ini. Menurutnya, obat dengan merk cytotec dan gastrul itu adalah obat  pereda penyakit maag, namun dapat memberikan dampak kontraksi jika digunakan tidak sesuai dosis. 

“Obat tersebut memang digunakan untuk meredakan maag. Namun sering disalahgunakan untuk menggugurkan kandungan dengan penggunaan yang salah, karena obat itu obat keras, untuk mendapatkannya juga harus dengan resep dokter,” katanya, saat ditemui media ini, Senin (2/4), kemarin.

Dilanjutkannya, kedua jenis obat tersebut hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Sebab mempunyai cara pakai, dosis dan efek samping yang mungkin timbul jika dikonsumsi secara berlebihan, bahkan dapat menyebabkan keracunan hingga kematian.

“Saya tidak menganjurkan pembelian obat disembarang tempat. Karena hanya dokter yang memahami kebutuhan dosis pasien. Selain itu pembelian obat seperti ini tidak dibenarkan,” tuturnya.

Menurut Bahrani, obat yang dijual ini kemungkinan ilegal atau palsu, sebab pihak yang menjual obat tidak diketahui secara pasti alamat atau lokasinya. Selain itu, obat berasal dari sumber yang tidak jelas, sehingga keamanannya tidak dapat dipastikan. Dirinya pun menjelaskan tidak ada jaminan dari penjual jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Bukan sarana resmi, yang mana identitas sarana tercantum jelas pada izin sarana. Berhati-hatilah dengan penggunaan obat sembarangan, karena tidak adanya izin edar dapat menyebabkan kematian,” ungkapnya.

Penyalahgunaan kedua obat tersebut diatas untuk melakukan aborsi ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan.  Selain itu, aturan tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, Bahrani berharap peran aktif seluruh elemen bangsa, baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. “Saya berharap pada masyarakat agar lebih bijak dalam bertindak. Gunakanlah obat dengan resep dan ketentuan dokter,” tutupnya. (yul1116)

Parah, Obat Aborsi Dijual di Sosmed

Selasa, 03/04/2018

OBAT ABORSI Salah satu akun medsos Facebook menjual obat keras yang diduga dapat digunakan sebagai aborsi.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.