Kamis, 08/03/2018

UMSK Berau Naik 7,05 Persen dari Tahun Lalu

Kamis, 08/03/2018

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Apridoh Piarso

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

UMSK Berau Naik 7,05 Persen dari Tahun Lalu

Kamis, 08/03/2018

logo

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Apridoh Piarso

TANJUNG REDEB - Setelah menggelar rapat bersama dengan pihak Dewan Pengupahan yang terdiri dari 9 orang perwakilan serikat pekerja dan 9 orang dari perusahaan sektor tambang batu bara pada Rabu (28/2) lalu, disepakati, melalui rapat pleno terbuka di Kantor Disnaketrans Berau, penetapan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2018 sebesar Rp3.035.000 atau mengalami kenaikan sekitar 7,05 persen dari UMSK tahun 2017 lalu.

“UMSK kita tahun ini mengalami kenaikan 7,05 persen atau bertambah sebesar Rp200 ribu dibanding UMSK Berau tahun 2017 lalu yang hanya sebesar Rp2.035.000. Dan penetapan UMSK ini sesuai Pasal 44 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Permenakertrans Nomor 7/2013 tentang Upah Minimun,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Apridoh Piarso kepada kepada Koran Kaltim, Rabu (7/3) seusai menerima ratusan masa dari PT KN.

Menurutnya, pembahasan UMSK kemarin berjalan cukup alot. Sebab, dari sejumlah tim yang terlibat sempat terjadi hingga lima kali tawar-menawar. Namun, akhirnya semua bisa teratasi dengan mengambil jalan tengah yaitu menyepakati angka yang ada saat ini. 

“Setelah penetapan kemarin, pihaknya bersama Dewan Pengupahan menjadwalkan untuk bertemu Bupati Berau, Muharram guna menyampaikan besaran UMSK yang sudah ditetapkan. Kalau itu disetujui, akan secara langsung akan diteruskan ke gubernur agar segera dikeluarkan Surat Keputusan (SK) dan segera direalisasikan didaerah,” pungkasnya. (ind)

UMSK Berau Naik 7,05 Persen dari Tahun Lalu

Kamis, 08/03/2018

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Apridoh Piarso

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.