Minggu, 04/03/2018
Minggu, 04/03/2018
Nur Khamid
Minggu, 04/03/2018
Nur Khamid
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Bupati dan wakil bupati serta anggota DPRD Kabupaten Paser diperbolehkan mengampanyekan jagoannya di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
Namun, menurut Ketua Panwaslu Paser Nur Khamid, bupati dan legislator yang hendak ikut berkampanye harus dalam masa cuti.
Hal itu diatur dalam PKPU 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Silakan pejabat negara seperti bupati dan anggota DPRD melakukan kampanye paslon dengan berpatokan pada PKPU Nomor 4 Tahun 2017 itu," ujar Khamid kepada korankaltim.com, Minggu 4/3).
Menurut Khamid, aturan cuti itu agar pejabat negara tidak lagi mengatasnamakan jabatannya saat melakukan kampanye.
Selain itu, pejabat negara yang cuti juga tidak diperkenankan berkampanye menggunakan fasilitas negara.
"Kalau ada pejabat negara yang menggunakan kendaraan dinasnya sebagai sarana pelaksanaan kampanye, itu merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam pasal 187 Undang-Undang 1 Tahun 2015 tentang Penggunaan Fasilitas dan Anggaran Negara," tegas Khamid.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.