Sabtu, 03/03/2018
Sabtu, 03/03/2018
ILUSTRASI tersangka kasus tindak pidana. (ISTIMEWA/NET)
Sabtu, 03/03/2018
ILUSTRASI tersangka kasus tindak pidana. (ISTIMEWA/NET)
BALIKPAPAN - Seorang driver dalam jaringan (daring) atau online, Reza Putra Irwanto (21) harus berurusan dengan personil Jatanras Polres Balikpapan. Dia diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Aksinya dilakukan pada awal bulan Februari lalu, di wilayah Samarinda tepatnya di Jalan KS Tubun RT 31, sekitar depan warung pecel Magetan, Samarinda Ulu. Reza ditangkap petugas berpakaian preman pada Senin (1/3) siang, di kawasan terminal Balikpapan Permai (BP).
Informasi yang dihimpun, penangkapan itu bermula dari koordinasi anggota Polsekta Samarinda ulu yang mendapatkan keterangan, bahwa pelaku curanmor Honda Scoopy warna biru kabur ke Balikpapan.
“Kami mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor yang diduga hasil curanmor. Ketika kita cek ternyata nomor rangka mesin sama dengan laporan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Ruslaeni.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa sepeda motor tersebut didapat dari seseorang berinisial RH warga Jalan Suryanata Gang 8 Samarinda. “Masih kita selidiki. Yang jelas sudah kita amankan pelaku pertama,” ungkap Ruslaeni.
Pelaku yang kini meringkuk, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.