Jumat, 02/03/2018
Jumat, 02/03/2018
Komisioner KPU Paser, Koesnadi Asdam
Jumat, 02/03/2018
Komisioner KPU Paser, Koesnadi Asdam
TANA PASER- Sampai saat ini KPU Kabupaten Paser belum menerima Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dari KPU Provinsi.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Paser Koesnadi Asdam saat ditemui di kantornya, pagi tadi.
“Sayang sekali padahal sudah masuk masa kampanye tapi APK masing-masing Paslon belum bisa kami distribusikan dan dipasang,” ungkap Koesnadi.
Ia juga menyampaikan belum mengetahui desain APK setiap Paslon, sehingga jika ada relawan atau pun Tim Pemenangan Paslon yang sudah memasang spanduk, pihaknya juga belum bisa menentukan keabsahannya.
“ Kami tidak bisa mengatakan spanduk yang terpasang itu sah atau tidak, sebab kami sendiri belum menerima desain APK dari KPU Kaltim, Tapi yang jelas ada kriteria yang harus terpenuhi pada setiap APK yang terpasang.” Jelasnya.
Seharusnya, bukan hanya APK yang diperbincangkan, karena pada PKPU nomor 4 Tahun 2017 masing-masing Paslon bisa mencetak Bahan Kampanye.
Adapun ketentuan bahan kampanye yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 tersebut dijelaskan pada pasal 23 sebagai berikut. Untuk selebaran dengan ukuran maksimal 8,5 x 21 cm, Brosur ukuran terlipat maksimal 21 x 10 cm dan terbuka maksimal 21 x 29 cm, Pamflet dengan ukuran maksimal 21 x 29 cm, serta Poster dengan ukuran 40 x 60 cm.
Sedangkan untuk jumlah yang bisa dicetak oleh Paslon mencapai 100 persen dari yang dicetak KPU.
Dengan demikian Koesnadi berharap agar penyebaran bahan kampanye tersebut bisa merata.
“ Bahan kampanye ini jumlahnya sangat banyak, jadi sayang kalau sebarannya kurang merata,” pungkasnya.
penulis : Dwi Cahyo
editor : Bambang Irawan
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.