Kamis, 01/03/2018

10 Kubik Kayu Ulin Ilegal Diamankan

Kamis, 01/03/2018

Truk yang diamankan Polres Kutim mengangkut Kayu Ulin ilegal. (istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

10 Kubik Kayu Ulin Ilegal Diamankan

Kamis, 01/03/2018

logo

Truk yang diamankan Polres Kutim mengangkut Kayu Ulin ilegal. (istimewa)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Polres Kutim kembali mengamankan dua pelaku ilegal loging di Jalan Perkebunan Sawit RT 14, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim, Senin (26/2) lalu.

Kedua pelaku, Ahmad Budiman dan Abdul Kadir. Sekitar 10 meter kubik Kayu Ulin ilegal diamankan dari keduanya.

Kasat Reskrim Kutim, AKP Yuliansyah menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Anggota Polsek Muara Wahau menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan truk mengangkut kayu tanpa dokumen lengkap. Atas laporan tersebut anggota diperintahkan menuju ke lokasi.

"Di TKP anggota berhasil menemukan 2 Unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen asal usul kayu, kemudian 2 unit truk Bengalon diamankan  untuk diproses hukum," ucapnya.


Penulis: Yuli

Editor: Firman Hidayat

10 Kubik Kayu Ulin Ilegal Diamankan

Kamis, 01/03/2018

Truk yang diamankan Polres Kutim mengangkut Kayu Ulin ilegal. (istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.