Kamis, 01/03/2018
Kamis, 01/03/2018
Barang bukti sepeda motor yabng berhasil diamankan dari tangan Eko, pelaku penggelapan. (ist)
Kamis, 01/03/2018
Barang bukti sepeda motor yabng berhasil diamankan dari tangan Eko, pelaku penggelapan. (ist)
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Unit Opsnal Reskrim Polres Kutim mengamankan Eko Suprawanto, warga Kampung Taylor Gang Gemini, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Eko diduga sebagai pelaku penggelapan dan pencurian sepeda motor. Eko diamankan, Selasa (27/2) sekitar pukul 21.30 Wita di Jl Yos Sudarso III depan Bank BRI Teluk Lingga.
Kasat Reskrim AKP Yuliansyah menjelaskan Eko sudah melakukan aksinya berulang kali dengan orang yang berbeda.
"Keterangan dari pelaku ada 12 sepeda motor yang digelapkannya," kata Yuliansyah.
Modus Eko menggelapkan sepeda motor dengan cara meminjam sepeda motor kepada temannya atau orang yang baru dikenal dengan alasan untuk membeli rokok, kemudian pelaku tidak mengembalikan melainkan membawa lari sepeda motor tersebut.
"Alasannya pinjam tapi dibawa kabur untuk dijual,"jelasnya.
Kini tersangka beserta barang bukti telah disita Polres guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kita baru mengamankan 7 unit motor dengan nomor polisi asal Samarinda, Bontang, Kutim. Sementara tersangka masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut," tutup Yuliansyah.
Penulis: Yuli
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.