Senin, 26/02/2018

Sabu 10,07 gram Gagal Beredar di Sangkulirang

Senin, 26/02/2018

Polsek Sangkulirang mengamankan pengedar narkoba berserta barang Bukti di Sangkulirang. (Foto: istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sabu 10,07 gram Gagal Beredar di Sangkulirang

Senin, 26/02/2018

logo

Polsek Sangkulirang mengamankan pengedar narkoba berserta barang Bukti di Sangkulirang. (Foto: istimewa)

KORANKALTIM.COM,  Sangatta - Polsek Sangkulirang berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu di Jalan Wahana Bakti Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Minggu (25/2) sekitar pukul 09.45 Wita.

Kapolsek Sangkulirang, AKP Syamsul Alam menjelaskan pada sabtu sekitar pukul 21.00 Wita anggota Polsek Sangkulirang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Wahana Bakti akan ada transaksi narkoba jenis shabu, kemudian petugas melaksanakan koordinasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya pada Minggu (25/2)  sekitar pukul 05.00 Wita, petugas berangkat dari mako polsek  menuju ke TKP untuk melaksanakan penyelidikan. "Dari informasi, pelaku yang berinisial RA alia Calu sedang menginap di Penginapan Ayu di Jalan Whana Bakti Desa Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirangm Kutim, setelah mengetahui posisi pelaku, kemudian sekitar pukul 09.45 Wita, anggota polsek sangkulirang berkoordinas dengan pemilik penginapan yang selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap pelaku,"ujarnya.

RA didapati sedang berada di dalam kamar VIP No 02, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah alat hisap sabu, satu poket sabu di dalam bungkus rokok sampoerna, satu poket sabu di dalam kaleng permen mentos warna hijau, dan tiga poket sabu di dalam resleting ikat pinggang dan plastik pembungkus sabu sebanyak 12 buah serta ditemukan barang bukti berupa uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp4 juta dan setelah dilakukan introgasi awal, pelaku mengaku barang haram tersebut  dapat dari Baim yang beralamat di Kecamatan Muara Wahau Kutim.  "Jumlah barang bukti yang ditemukan milik sebanyak lima poket seberat 10,07 gram beserta dengan plastik pembungkusnya. RA ini merupakan residivis perkara pencurian yang sempat melarikan diri dari tahanan Polres Kutim yang di amankan di Batota Sangatta,"ujar Syamsul.

 Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sangkulirang guna kepentingan penyidikan.(yul1116)


Penulis : Yuli

Editor : Bambang Irawan

Sabu 10,07 gram Gagal Beredar di Sangkulirang

Senin, 26/02/2018

Polsek Sangkulirang mengamankan pengedar narkoba berserta barang Bukti di Sangkulirang. (Foto: istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.