Sabtu, 24/02/2018

Agen Dilarang Jual LPG ke Pengecer

Sabtu, 24/02/2018

DILARANG : Agen atau pangkalan dilarang Pemkab Kutim menjual LPG ke pengecer.(Foto: yuli/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Agen Dilarang Jual LPG ke Pengecer

Sabtu, 24/02/2018

logo

DILARANG : Agen atau pangkalan dilarang Pemkab Kutim menjual LPG ke pengecer.(Foto: yuli/korankaltim)

SANGATTA - Pemkab Kutim melarang agen pangkalan gas LPG atai elpiji ukuran 3 Kg dijual terhadap pengecer dengan jumlah yang banyak. Hal tersebut Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kekosongan gas elpiji di daerah Sangatta, yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. 

Jika ketahuan, maka agen pangkalan akan ditindak terlebih jika ketahuab berbuat curang dan tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Jika ingin berdagang, hendaknya bersikap santun dan tidak berbuat curang,” kata Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Achmad Dony Evriady.

Untuk itu, Dony menghimbau kepada masyarakat agar membeli gas elpiji terutama 3 kilo gram di pangkalan, tidak di pengecer. “Bagi masyarakat, jika ingin membeli gas elpiji jangan di eceran tapi langsung ke pangkalan,” Ujarnya.

Hal ini dikarenakan pangkalan sudah tidak diperbolehkan lagi menjual elpiji 3 kg lebih dari lima biji ke masyarakat. “Agar adil penjualan kita batasi, agar peruntukannya merata kemasyarakatan,” sebut Dony.

Sementara itu masyarakat yang berhak untuk menggunakan elpiji 3 Kg adalah yang berpenghasilan kurang dari Rp1,5 juta perbulan dan usaha mikro dengan hasil penjualan paling banyak Rp300 juta pertahun. Atau usaha mikro tersebut mendapatkan omset sebesar Rp25 juta per bulan.

“Ini sudah  diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG,” pungkas Dony. (yul1116)

Agen Dilarang Jual LPG ke Pengecer

Sabtu, 24/02/2018

DILARANG : Agen atau pangkalan dilarang Pemkab Kutim menjual LPG ke pengecer.(Foto: yuli/korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.