Rabu, 21/02/2018

Aturan Berkendara Semakin Ketat, AKP Irawan Setyono: Anak Tak Pakai Helm, Ditilang!

Rabu, 21/02/2018

Foto : ILustrasi/net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Aturan Berkendara Semakin Ketat, AKP Irawan Setyono: Anak Tak Pakai Helm, Ditilang!

Rabu, 21/02/2018

logo

Foto : ILustrasi/net

BONTANG – Aturan pengendara lalu lintas kini semakin ketat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi minimnya kecelakaan fatal, khususnya anak-anak yang dibonceng apakah itu duduk di depan atau di belakang, mulai 1 Maret nanti wajib menggunakan helm. Jika tidak, maka siap-siap akan ditilanng dengan denda maksimal sebesar Rp250 ribu.

“Selama ini, kami sering melihat para orang tua yang mengantar anak sekolah, anak-anaknya tidak memakai helm. Ini tentu sangat riskan sekali, mengingat terjadinya kecelakaan tidak memandang usia,” kata Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono, Senin (19/2).

Dilanjutkannya, berdasarkan data kecelakaan lalu lintas tahun 2017, tercatat ada sebanyak 125 kejadian kecelakaan di sepanjang satu tahun. Dimana korbannya anak-anak yang menggunakan helm memang masih rendah, yakni mengalami luka berat tercatat sebanyak 7 orang dan 2 orang lainnya mengalami luka ringan.

Tak hanya helm, Irawan juga mengimbau agar masyarakat yang menggunakan mobil menggunakan safety belt pada anak-anak yang duduk baik depan, tengah ataupun belakang mobil. Karena sabuk pengaman bukan hanya wajib bagi penumpang mobil yang duduk di depan, namun juga hingga bagian belakang.

Oleh karena itu, dalam kurun waktu satu bulan ini, Polres Bontang akan melakukan sosialaisasi dan penyuluhan-penyuluhan ke sekolah dan beberapa titik di masyarakat, sembari mulai menegur secara lisan pengendara motor yang membonceng anak tanpa menggunakan helm. Kemudian pekan selanjutnya, akan mulai menegur secara tertulis jika masih ada yang melanggar.

“Selanjutnya di bulan Maret barulah kami akan mulai menindak dengan cara memberikan surat tilang kepada pelanggar,” beber dia. Pelanggar akan dikenakan Pasal 291 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Irawan menegaskan, pihaknya sudah mengecek jumlah ketersediaan helm di sejumlah toko di Bontang dan ternyata mencukupi. Sehingga tidak ada alasan jika mengatakan helm anak tidak tersedia. Apalagi, Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang sudah membagikan 500 helm secara gratis kepada masyarakat pada awal Februari lalu.  “Pelanggaran ini sering terjadi di jam pengantaran dan penjemputan anak sekolah, makanya kami harapkan masyarakat lebih sadar akan keselamatan anaknya,” pungkas Irawan. (cil)

Aturan Berkendara Semakin Ketat, AKP Irawan Setyono: Anak Tak Pakai Helm, Ditilang!

Rabu, 21/02/2018

Foto : ILustrasi/net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.