Selasa, 20/02/2018

Kejari- Sekretariat DPRD Tandatangani MoU

Selasa, 20/02/2018

kerja sama MoU antara Kejari dengan Sekretariat DPRD PPU terkait pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto: Erwin/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejari- Sekretariat DPRD Tandatangani MoU

Selasa, 20/02/2018

logo

kerja sama MoU antara Kejari dengan Sekretariat DPRD PPU terkait pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto: Erwin/korankaltim.com)

PENAJAM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) dengan Sekretariat DPRD PPU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU Darfiah menjelaskan kerja sama itu dilakukan setiap dua tahun sekali dengan Sekretariat DPRD agar pihaknya dapat memberikan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara.

“Salah satu fungsi melakukan MoU ini sebagai dasar supaya  bisa memberikan bantuan hukum, seperti tahun lalu kami memberikan advis pendataan hukum terkait bantuan peruntukan daerah,” ungkap Darfiah ke ketika ditemui seusai kegiatan, Senin (19/2).

Kegiatan MoU itu berlangsung di ruang pertemuan di lantai III kantor DPRD Kabupaten PPU. Dihadirin oleh Ketua DPRD Nanang Ali, sejumlah anggota DPRD PPU dan Sekretaris Dewan Andi Singkerru.

Lanjutnya, mengenai bantuan hukum pidana tidak masuk dalam MoU, hanya sebatas pada koridor kasus perdata dan tata usaha negara. “Kalau misalnya mereka mengadakan pembuatan peraturan daerah kita bisa memberikan masukan kepada mereka dan misalnya mereka memohon kepada kita untuk melakukan pendampingan hukum kalau misalnya digugat itu bisa kami lakukan, yang jelas hanya untuk perdata dan tata usaha negara saja,” ujarnya.

Pendampingan permasalahan hukum serupa, selain di DPRD, juga kepada Pemkab PPU, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah. “Kalau masyarakat itu tidak bisa kami lakukan pendampingan, cuma kami memberi pelayanan hukum, kalau mereka meminta, bisa kita berikan, kami terbuka untuk masyarakat,  tapi kami tidak bisa dampingi karena koridornya sebatas pemerintah maupun BUMN,” jelasnya. (wn1017).


Kejari- Sekretariat DPRD Tandatangani MoU

Selasa, 20/02/2018

kerja sama MoU antara Kejari dengan Sekretariat DPRD PPU terkait pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto: Erwin/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.