Selasa, 20/02/2018
Selasa, 20/02/2018
Selasa, 20/02/2018
TENGGARONG – DPD Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Kaltim mengutuk keras pelaku tambang ilegal yang belakangan ini membuat resah warga Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Ketua DPD IMM Kaltim, Ricky Septiadi mengatakan jika mengacu pada aturan pertambangan, sebuah aktivitas pertambangan harus memiliki IUP dan memiliki AMDAL serta aturan-aturan lainnya, namun tambang yang ada di Kukar tepatnya Kecamatan Tenggarong Seberang nyaris tidak memenuhi aturan tersebut.
“Tambang tersebut telah merugikan masyarakat, rusaknya akses jalan utama penghubung lintas kabupaten, belum lagi kerusakan lingkungan yang terjadi di daerah tersebut, menambang di daerah pemukiman warga adalah bentuk kejahatan sosial yang berdampak pada kearifan lingkungan masyarakat sekitar,” katanya kepada Koran Kaltim. kemarin.
Ricky menegaskan ada empat poin tuntutan yang akan segera dilayangkan kepada pihak terkait agar tambang ilegal Tenggarong Seberang ini segera tuntas.
Pertama meminta gubernur tegas Dalam menerapkan UU Pertambangan di Kaltim, meminta Kapolda Kaltim menindak tegas para pelaku tambang ilegal serta menindak tegas para oknum polisi yang melindungi para pelaku tambang ilegal.
Meminta Plt Bupati Kukar turun bersama para anggota DPRD Kukar dalam menyelesaikan tambang, bila ada aparat kecamatan maupun desa setempat terlibat dalam kasus tambang ini maka wajib bagi bupati memecat secara tidak hormat.
Ke empat meminta dengan tegas para anggota DPRD Kukar untuk segera memproses kasus tambang ilegal di kecamatan Tenggarong Seberang. “Jika tidak mampu mengatasi masalah ini silakan anda mundur sebagai anggota DPRD.
“Jika tidak ada tanggapan yang serius oleh penentu kebijakan kami Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah siap turun aksi bersama tokoh masyarakat dan ulama. Ratusan mahasiswa siap kepung kantor bupati dan DPRD Kukar,” tegas Ricky. (hei)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.