Senin, 19/02/2018
Senin, 19/02/2018
suyanto
Senin, 19/02/2018
suyanto
PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat masih terdapat dua kandidat calon bupati dan wakil bupati periode 2018-2023 yang bukan merupakan warga penduduk PPU.
Meskipun tidak ada regulasi yang mewajibkan para calon kepala daerah harus berdomisili di daerah pemilihan, namun jika itu tidak dilakukan maka kandidat tersebut tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada 27 Juni 2018 mendatang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU, Suyanto menyatakan dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, hanya Andi Harahap, Mustaqim MZ, Hamdan, Fadli Imawan yang kini berstatus sebagai warga Kabupaten PPU, sementara Sofyan Nur dan Abdul Gafur Mas’ud masih berdomisili warga luar Kabupaten PPU. “Andi Harahap, Mustaqim, Hamdan memang sudah berdomisili lama di PPU, sementara Fadli Imawan baru tercatat warga PPU pada 2017 lalu dan alamat tempat tinggalnya di Desa Rintik Kecamatan Babulu, jadi tinggal dua saja yang belum,” ungkap Suyanto ketika ditemui diruang kerjanya, Minggu (18/2).
Ia menjelaskan jika tidak melakukan pemindahan domisili hingga hari pemilihan bupati PPU, maka keduanya tidak memiliki hak pilih lantaran bukan merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu dirinya menjelaskan, jika ingin mendapatkan hak suara itu paling lambat dapat dilakukan kedua kandidat tersebut pada 26 Juni 2018 mendatang. Sejauh ini menurut Suyanto, dari kedua calon itu belum ada yang melakukan komunikasi soal keinginannya berpindah domisili.
“Belum ada yang menghubungi ingin pindah, kalau Fadli Imawan itu sejak ingin mencalonkan memang sudah menghubungi kalau mau pindah, jadi ia mengurus surat pindah dari Kabupaten Paser,” pungkasnya. (wn1017)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.