Rabu, 14/02/2018
Rabu, 14/02/2018
Ilyas Natsir
Rabu, 14/02/2018
Ilyas Natsir
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) Berau, Ilyas Natsir mengatakan sampai saat ini masih ada beberapa kampung yang belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangan tahun anggaran 2017. Tentu ini akan menghambat pemanfaatan ADK tahun 2018. Padahal penyaluran ADK merupakan langkah dari pemerintah dalam pemerataan pembangunan.
DPMPK asih memberikan tenggat waktu bagi aparatur kampung untuk menyelesaikan laporan keuangan. “Batas akhir yang kami berikan biasanya 3 bulan setelah akhir periode anggaran, ini untuk memberikan waktu revisi jika ada kekeliruan,” kata Ilyas.
Kepada pendamping kampung dan juga kecamatan bisa membantu mendorong seluruh kepala kampung menyelesaikan.
“Kalau semuanya berjalan lancar, pasti laporannya juga bisa selesai tepat waktu. Kita terus mendorong agar pemerintah kampung bisa secepatnya menyelesaikannya LPj. Dari data yang kita kumpulkan, sampai sekarang belum sampai 50 persen kampung yang menyelesaikan laporan keuangan,” ujarnya.
Laporan keuangan ini juga menjadi syarat wajib bagi kampung yang akan mencairkan ADK tahun 2018. Jika laporan keuangan terlambat disampaikan, maka pencairan ADK berikutnya juga akan terhambat. Hal ini akan berdampak terhadap pembangunan kampung itu sendiri.
Penulis: Indra
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.