Rabu, 07/02/2018
Rabu, 07/02/2018
Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi
Rabu, 07/02/2018
Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Direktur Utama PT Bumi Anugerah Persada, Saptoni ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar). Penetapan DPO tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Beton Sungai Tikah, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang bersumber dari APBD Mahulu tahun anggaran 2013.
“Tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan sejak penyidikan kasus korupsi itu diantaranya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU) Mahulu berinisial BE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial VH dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berinisial MH. Terpidana Saptoni sudah tiga kali dilayangkan surat pemanggilan, tetapi tidak pernah menghadiri panggilan Kejari Kubar,” tegas Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (7/2).
Dia menjelaskan, upaya Kejari Kubar menghadirkan terpidana Saptoni dengan mendatangi tempat tinggalnya, sia-sia alias nihil karena rumah terpidana Saptoni di Kubar dalam kondisi kosong. Dengan kondisi tersebut, Kejari Kubar menetapkan yang bersangkutan sebagai buron, dan telah terbit surat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kejari Kubar mengimbau agar terpidana Saptoni di manapun berada, agar segera menyerahkan diri ke Kejari Kubar,” jelasnya.
Untuk diketahui, nilai kontrak proyek pembangunan Jembatan Sungai Tikah saat itu sebesar Rp4.997.089.200. Hasil audit BPKP kerugian negara atas proyek tersebut senilai Rp2 miliar. Kasus tersebut sejak Selasa (6/2) kemarin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kaltim di Samarinda.(*)
Penulis : Imran
Editor : Bambang Irawan
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.