Selasa, 06/02/2018

Terima Tip, Advokat Posbakumadin Disanksi

Selasa, 06/02/2018

Ilustrasi/net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terima Tip, Advokat Posbakumadin Disanksi

Selasa, 06/02/2018

logo

Ilustrasi/net

TANJUNG REDEB -Dalam melaksanakan tugas pendampingan, seluruh advokat di  Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Borneo dilarang keras menerima persenan atau tip dari klien masyarakat kurang mampu. Ini sesuai dengan Undang-Undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

 Alek, Ketua Posbakumadi Borneo menegaskan,  jika advokat dari lembaganya memberikan bantuan hukum ke masyarakat tidak mampu dan meminta sesuatu, maka bisa dilaporkan dengan dilengkapi barang bukti berupa rekaman dan sejenisnya. “Jika ada bukti, akan kita proses sesuai aturan yang ada. Ini merupakan komitmen kita untuk memberikan bantuan hukum yang gratis bagi warga tak mampu,”terangnya dalam sosialisasi di gedung pertemuan Kantor Lurah Tanjung Redeb, Berau, Senin (5/2) .

 Sosialisasi tersebut juga disertai penyuluhan hukum gratis. “Penyelenggaraaan bantuan hukum ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat. Hingga hari ini banyak masyarakat tidak mengetahui adanya bantuan hukum gratis jika sedang menghadapi proses hukum. Bagi masyarakat tidak mampu yang ingin mendapatkan bantuan hukum layak dan sama di mata hukum, mari datang ke kami, selaku Posbakumadin Borneo, advokat kami siap kapan saja membantu,”tegasnya.

 Dijelaskannya, Posbakumadin Borneo ini akan melayani  setiap orang atau kelompok orang yang tidak mampu untuk mendapatkan informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. “Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku, sehingga apa yang diharapkan masyarakat bisa kita bahas bersama,”terangnya.

 Warga Kelurahan Tanjung Redeb M Rasatkan mengapresiasi kegiatan Posbakumadin  ini. “Selama ini banyak warga yang pasrah ketika menghadapi masalah hukum karena merasa tak mampu membayar pengacara. Semoga saja, dengan adanya sosialisasi ini bisa membuat masyarakat tidak mampu khususnya di Kabupaten Berau bisa memanfaatkan bantuan hukum,”pungkasnya.(ind)



Terima Tip, Advokat Posbakumadin Disanksi

Selasa, 06/02/2018

Ilustrasi/net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.