Senin, 05/02/2018

PNS Kubar Edarkan Narkoba

Senin, 05/02/2018

PENGEDAR: Dua tersangka yang dibekuk bersama barang bukti. (Foto: imr/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PNS Kubar Edarkan Narkoba

Senin, 05/02/2018

logo

PENGEDAR: Dua tersangka yang dibekuk bersama barang bukti. (Foto: imr/korankaltim.com)

SENDAWAR – Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) terus memutus mata rantai peredaran narkoba di Kubar. Kamis (1/1) lalu, berhasil diamankan tersangka pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu, yakni Yoyok Arsanto (38) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Jalan P Antasari RT 18 Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan pencucian sepeda motor, Kelurahan Melak Ulu. Tersangka YA diamankan sekitar pukul 23.00 Wita. Barang bukti bersama tersangka berupa satu poket sabu seberat 0,2 gram,” jelas Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Jamhari  kepada wartawan, Sabtu (3/2) di Sendawar.

Selanjutnya, pada Sabtu (3/2) lalu, kembali Satreskoba Polres Kubar juga  mengamankan satu lagi tersangka pemilik dan pengedar  narkoba jenis sabu, yakni Samsul Bahri (36) warga Jalan Pelita IV RT 24, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir,  Kota Samarinda.

“TKP di Jalan Poros Trans Kaltim, Kecamatan Muara Lawa. Tersangka diamankan sekitar pukul 20.10 Wita, dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram,” urainya.

Ditambahkan Jamhari, Samsul Bahri merupakan target operasi (TO). Kesehariannya berdagang keliling di pasar malam. Saat tersangka Samsul keluar gang dari tempat acara pasar malam di kawasan Muara Lawa menggunakan sepeda motor, polisi mengikutinya.

“Sempat tersangka membuang sesuatu dalam bekas bungkus rokok. Ternyata di dalam bungkus tersebut ada sabu milik tersangka. Tersangka bersama barang bukti sabu tersebut akhirnya di amankan ke Mapolres Kubar di Sendawar,” urainya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling singkat lima tahun. (imr)


PNS Kubar Edarkan Narkoba

Senin, 05/02/2018

PENGEDAR: Dua tersangka yang dibekuk bersama barang bukti. (Foto: imr/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.