Jumat, 02/02/2018
Jumat, 02/02/2018
NAWACITA: Sosialisasi soal program Reforma Agraria di Pemkab Kubar.
Jumat, 02/02/2018
NAWACITA: Sosialisasi soal program Reforma Agraria di Pemkab Kubar.
SENDAWAR - Pemkab Kutai Barat (Kubar) menggelar sosialisasi terkait program Nawacita Presiden RI Joko Widodo yakni Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia lewat implementasi Peraturan Presiden No 88/2017 tentang pelaksanaan kegiatan reforma agraria dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektare.
“Sosialisasi ini tentang peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber tanah objek reforma agraria (Tora) di Kubar,” jelas Asisten III Setkab Kubar, Amimnuddin mewakili Bupati Kubar FX Yapan, saat memimpin sosialisasi di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat (ATJ) Kantor Bupati Kubar di Sendawar, Kutai barat, Kamis (1/2) kemarin.
Aminuddin menuturkan, dalam program tersebut dilaksanakan program Reforma Agraria dengan meredistribusi tanah dan bantuan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya untuk mengurangi ketimpangan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T), serta meningkatkan kesejahteraan bagi petani.
Dia menyebut, program itu merupakan cara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan akses masyarakat untuk mengelola hutan serta kemitraan. Sesuai program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare.
“Implementasi program Tora dalam kawasan hutan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), dan kehutanan telah menerbitkan SK.180/MENLHK/Setjen/Kum.1/4/2017, tanggal 5 April 2017 yang menetapkan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare ke dalam peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber tanah obyek Reforma Agraria,” paparnya.
“Saya berharap agar seluruh pihak terkait saling mendukung dan bersinergi dengan baik. Tujuan akhir kegiatan ini ialah membawa kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kehidupan yang lebih baik, serta meningkatkan perekonomian”, tambah Aminuddin.
Ketua panitia sosialisasi, Maryuna Rabutungan mengungkapkan, berdasarkan peta tersebut, terdapat alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber tanah obyek Tora di Provinsi Kaltim seluas kurang lebih 230.246 hektare. Khusus Kabupaten Kubar sekitar 10.144 hektare. Jika dipersentasekan sekitar 4.41% dari luas peta indikatif Provinsi Kaltim. “Maksud dan tujuan utama sosialisasi ini, agar mendapatkan feedback (masukan) dari pihak terkait,” paparnya.
Hadir di acara ini Kepala BPLH Wilayah VI Kaltim Arif Rahmansyah, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Wahyu Widhy Wiranata, perwakilan Kepala Kanwil BPN, Kepala UPTD KPHP Batu Ayau Susilo Pranoto. (imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.