Rabu, 24/01/2018
Rabu, 24/01/2018
ULAH REMAJA : Petugas memunguti sampah bekas kemasan obat batuk yang diduga sebagai campuran racikan minuman oplosan (Foto: Yuli/korankaltim.com)
Rabu, 24/01/2018
ULAH REMAJA : Petugas memunguti sampah bekas kemasan obat batuk yang diduga sebagai campuran racikan minuman oplosan (Foto: Yuli/korankaltim.com)
SANGATTA – Pemkab Kutai Timur (Kutim) berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan keluar di atas jam 10 malam bagi remaja yang masih berstatus pelajar. Hal ini guna meminimalisir perilaku buruk para remaja yang sering nongkorng larut malam tanpa tujuan jelas.
"Secepatnya kita buatkan Perbub, sekitar Minggu depan lah atau bulaan depan biar tidak ada lagi yang keluar malam,"ujar Bupati Ismunandar.
Nantinya polisi beserta Satpol PP akan patroli untuk mengamankan anak yang keluar lewat jam 10 malam.
Saat ini perilaku remaja di Kutim, sudah sangat mengkhawatirkan. Tiap malam petugas kerap menjumpai banyaknya sampah bekas kemasan obat batuk bermerek Komix di daerah Sangatta seperti Folder dan Kenyamukan. Tak hanya itu juga banyak ditemukan bekas kaleng lem dan botol alkohol yang diduga ulah remaja membuat minuman oplosan. (yul)
penulis : Yuli
Editor : Bambang Irawan
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.