Senin, 22/01/2018

Tambang Long Top Jalan Terus

Senin, 22/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tambang Long Top Jalan Terus

Senin, 22/01/2018

MALINAU -Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltara mendesak Dinas ESDM Kaltara untuk segera melakukan penanganan terhadap tambang emas ilegal di Desa Long Top, Kecamatan Sungai Boh, Malinau.

Jatam menilai, penambangan  emas secara ilegal di Long Top tersebut adalah permasalah serius yang harus segera ditangani pihak ESDM dan Kehutanan Kaltara. 

“Karena permasalahan ini bukan masalah baru. Berdasarkan data yang ada di kami,  kegiatan penambangan emas ilegal ini sudah terjadi dari tahun 2011. Parahnya lagi, kegiatan penambangan emas ilegal ini berada dikawasan Hutan Lindung,” ungkap Koordinator Jatam Kaltara, Theodorus Emmanuel, Minggu (20/1) kemarin.

Kegiatan penambangan tanpa izin tersebut, sambungnya, sudah beberapa kali dilakukan penertiban oleh aparat keamanan. Akan tetapi penertiban hanya dianggap angin lalu oleh para penambang ilegal.  “Apa yang menjadi penyebab penambang ilegal sepertinya tidak takut?” tanya Theo. 

Menurutnya ada indikasi keterlibatan pemodal besar di belakang para penambang ilegal tersebut. “Itu dilihat dari informasi bahwa adanya helikopter yang bolak-balik menyuplai logistik kepada penambang ilegal ke Desa Long Top,” ujarnya.

Dalam kaitannya dengan aktivitas penambangan, Jatam  menemukan 2 pelanggaran yang terjadi, pertama bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin ini melanggar Pasal 58 UU Nomor  4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.  “Bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Kedua, lanjut Theo, kegiatan penambangan emas ilegal yang berada di kawasan Hutan Lindung melanggar Pasal 17 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan. 

“Intinya bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa seizin menteri.  Pasal 89 menjelaskan konsekuensi hukum perseorangan atau koorporasi yang melanggar undang-undang pasal ini,” paparnya.

Jatam mendesak agar pemerintah provinsi bersikap tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut karena sangat jelas aktivitas itu di Kawasan hutan lindung dan tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP).  “Ini kan sudah lama. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Provinsi jangan tidur,” katanya.

Selain itu, Jatam juga berharap agar Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan berkordinasi dengan pihak Bandara Juata Tarakan dan Bandara Balikpapan untuk mencari tahu siapa pemilik helikopter yang konon menurut sejumlah informasi secara rutin bolak-balik ke sana untuk membawa logistik. 

“Atau jika helikopter tersebut milik perusahaan jasa penyewaan, coba saja meminta data pengguna/penyewa yang memakai jasa penyewaan helikopter tersebut. Lakukan investigasi untuk memastikan semua itu,” ungkap Theo. 

Terkait persoalan tambang emas ilegal itu,  Jatam Kaltara akan membuat pelaporan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (wh)


Tambang Long Top Jalan Terus

Senin, 22/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.