Jumat, 19/01/2018

Anggota Dewan Minta Ganti Rugi Bangunan

Jumat, 19/01/2018

GANTI RUGI: Salim, pemilik bangunan dua lantai ini berharap mendapatkan ganti rugi dari Pemkab, sebelum dibongkar.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggota Dewan Minta Ganti Rugi Bangunan

Jumat, 19/01/2018

logo

GANTI RUGI: Salim, pemilik bangunan dua lantai ini berharap mendapatkan ganti rugi dari Pemkab, sebelum dibongkar.

TANA TIDUNG- Salim, warga yang juga anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT), belum bersedia pindah atau membongkar bangunan rumahnya didepan Pasar Induk Imbayud Taka untuk direlokasi bersama warga lainnya. Pembongkaran bangunan semi permanen berlantai dua yang sudah ditempati sembilan tahun ini, diharapkan ada ganti rugi sebelumnya.

“Memang saya sendiri mengakui bahwa dalam keadaan keuangan yang dikelola pemerintah saat ini yakni di tahun 2018 ini maka permintaan ganti rugi akan sangat tidak memungkinkan, akan tetapi saya sangat berharap penggantian rugi hanya atas bangunan saja yang saya minta untuk direalisasikan,” ujarnya, pekan lalu.

Dikatakan, bahwa permintaan ganti rugi yang ia lontarkan lantaran ia yang beberapa kali melakukan pembenahan terhadap tempat tinggal yang sempat dibuatnya sebagai tempat usaha tersebut, diperkirakan pembangunan dan pembenahan berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta sehingga dengan anggaran tersebut tentunya akan dapat digunakan untuk membangun tempat tinggalnya yang baru.

“Pembelian tanah (lahan) yang saya beli sejak tahun 2009 ini termasuk pemasangan air, listrik tidak perlu dilakukan ganti rugi oleh pemerintah, sebab saya hanya meminta untuk penggantian rugi bagi bangunan yang ditempati saat ini saja, kendati sangat saya sadari bahwa dengan pengelolaan keuangan melalui APBD sangat minim dan tidak memungkinkan untuk ganti rugi akan tetapi ini tetap saya harapkan,” pintanya.

Selain permintaan ganti rugi direalisasikan, ia sempat mempertanyakan kejelasan lahan milik PT Inhutani Lestari yang katanya dilimpahkan kepada Pemkab, sebab ia sendiri sempat membeli lahan saat kabupaten ini belum memiliki kepala daerah dalam hal Bupati belum definitif, sehingga ia saat ini mengaku bingung karena ia sangat mengetahui bahwa lahan milik perusahaan tersebut akan dilepas (hibah) ke masyarakat.

“Setahu saya lahan Inhutani akan dilepaskan kepada masyarakat apalagi saya membeli lahan sejak tahun 2009 sebelum adanya bupati definitif, minimal adanya kejelasan lahan yang dapat dibuktikan melalui akta notaris, dan pastinya berharap bangunan yang saya tempati akan mendapatkan ganti rugi, cukup itu sajalah saya harapkan,” pungkasnya. (ifa)


Anggota Dewan Minta Ganti Rugi Bangunan

Jumat, 19/01/2018

GANTI RUGI: Salim, pemilik bangunan dua lantai ini berharap mendapatkan ganti rugi dari Pemkab, sebelum dibongkar.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.