Selasa, 16/01/2018

OJK Dorong Pemda Gali Sumber Pembiayaan

Selasa, 16/01/2018

PENDANAAN ALTERNATIF: Pemerintah daerah kini dituntut untuk mencari pendanaan alternatif untuk membangun infrastruktur dan tidak hanya mengandalkan APBD

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

OJK Dorong Pemda Gali Sumber Pembiayaan

Selasa, 16/01/2018

logo

PENDANAAN ALTERNATIF: Pemerintah daerah kini dituntut untuk mencari pendanaan alternatif untuk membangun infrastruktur dan tidak hanya mengandalkan APBD

SAMARINDA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur mendorong pemerintah daerah meningkatkan pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan sumber dananya bukan hanya dari APBD, tapi juga dari pasar modal melalui penerbitan obligasi.

“Dalam upaya mendorong pemda meningkatkan pembangunan infrastruktur, OJK telah mengeluarkan beberapa aturan yang bisa menjadi acuan, yakni tentang obligasi daerah, green bonds, e-Registration, dan aturan lain,” ujar Kepala OJK Provinsi Kaltim Dwi Ariyanto.

Peraturan OJK dimaksudkan untuk mendukung dan mendorong program pemerintah, terutama bidang pembangunan infrastruktur di daerah melalui peraturan mengenai obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bonds), dan percepatan proses bisnis (e-Registration).

Penerbitan ketentuan tersebut untuk mempermudah pemda dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada pemangku kepentingan.

Terkait penerbitan obligasi daerah, lanjut Dwi, OJK mengeluarkan tiga ketentuan, pertama adalah Peraturan OJK (PJOK) Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Kedua, Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Ketiga, Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Penerbitan peraturan terkait Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur tidak hanya menjadi dasar peningkatan daya saing nasional, namun juga sebagai alat untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia. 

Pembangunan infrastruktur tersebut perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai.

“Tiga POJK tentang Obligasi/Sukuk Daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga dari Pasar Modal melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah,” ujar Dwi.

Melalui ekspansi pembiayaan APBD, lanjutnya, diharapkan pembangunan infrastruktur dapat dipercepat, sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan. (ant)


OJK Dorong Pemda Gali Sumber Pembiayaan

Selasa, 16/01/2018

PENDANAAN ALTERNATIF: Pemerintah daerah kini dituntut untuk mencari pendanaan alternatif untuk membangun infrastruktur dan tidak hanya mengandalkan APBD

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.