Senin, 19/06/2017

Pemkot Samarinda Harus Kembalikan Rp171 Miliar

Senin, 19/06/2017

Hermanto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkot Samarinda Harus Kembalikan Rp171 Miliar

Senin, 19/06/2017

logo

Hermanto

SAMARINDA - Akibat anjloknya industri pertambangan, berdampak terhadap pendapatan daerah yang berasal dari dana pemerintah pusat. Tahun ini, Pemkot Samarinda berkewajiban mengembalikan kelebihan dana bagi hasil (DBH) yang diterima pada 2016 yang totalnya mencapai Rp 171 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Hermanto pekan lalu.

"Sebenarnya sudah ada pemberitahuan dari pusat akan langsung memangkas DBH yang diperoleh pemkot 2017 ini. Makanya tidak perlu heran jika dana perimbangan tahun ini senilai Rp 1,4 triliun bakal menyusut," ujar Hermanto.

Belum lagi kondisi ini diperparah dengan pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak bisa digenjot maksimal. "Makanya nanti penyusunan kegiatan yang APBD murni 2017 bakal banyak dirombak. Namun saya belum bisa memastikan kegiatan apa saja yang bakal disisihkan," jelasnya.

Sebab, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) masih akan merapatkan hal ini untuk dibahas dalam pembahasan APBD perubahan nanti.

Saat ini, Pemkot telah mengeluarkan edaran ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak memperbanyak kegiatan agar tidak timbul utang di kemudian hari.

“Kalau usulan kegiatan baru, harus jelas pemanfaatannya. Saat ini kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan agar pemangkasan dana lebih salur ditunda tahun depan,” tukasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengaku kejadian lebih salur ini juga pernah terjadi pada 2013-2015. “Namun hanya Rp 4 miliar saat itu, hal ini bermula dari anjloknya harga batu bara. Sementara, perkiraan royalti yang diberikan pemerintah pusat berpedoman realisasi tahun sebelumnya," kata Hermanus.

"Sedangkan royalti pertambangan mencapai Rp 160 miliar. Namun, pembayarannya nanti dicicil tapi langsung dipotong dari DBH yang diperoleh sehingga pemkot harus mencicil selama tiga tahun dengan skema pembayaran sebesar 35 persen dari jumlah dana lebih di dua tahun awal. Sementara 30 persen di tahun terakhir," pungkas Hermanus. (ms)

Pemkot Samarinda Harus Kembalikan Rp171 Miliar

Senin, 19/06/2017

Hermanto

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.