Rabu, 07/03/2018
Rabu, 07/03/2018
ilustrasi/radioidola.com
Rabu, 07/03/2018
ilustrasi/radioidola.com
TARAKAN - Masih banyak masyarakat awam yang belum paham perbedaan sistem antara Bank Syariah dan Konvensional. Hal ini penting sebagai sarana pengetahuan bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan dan produk perbankan.
Salah seorang warga Tarakan, Fitriana mengaku sejauh ini ia tidak pernah tahu secara pasti perbandingan antara Bank Syariah dan Konvensional. Meski demikian, ia mengaku hal tersebut penting sebagai wawasan.
“Tidak tahu mas (perbandingan syariah dan konvensional). Saya nabung aja, tidak pernah nanya juga. Tapi penting itu buat wawasan,” ujarnya, Selasa (6/3).
Dikatakan Fitriana, selama ini ia lebih memilih tabungan konvensional karena secara lebih banyak secara sebaran. Pada prinsipnya, ia juga kurang begitu memahami plus minus ketika menggunakan memilih antara syariah dan konvensional. “Saya juga cuma nabung aja. Kalau untuk yang mana lebih cocok saya juga kurang tahu,” akunya.
Terpisah, Dosen STIE Bultar, Arifai Ilyas mengungkapkan, lahirnya istilah Bank Konvensional dan syariah tidak terlepas dari sistem ekonomi yang dianut oleh perekonomian dunia. Tiga sistem ekonomi yang pernah ada dan berlaku itu antara lain, sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi islam dan sistem ekonomi sosialis.
Sementara itu, ada enam isu yang menurut Arifai Ilyas menjadi potret sederhana untuk membedakan antara Bank Syariah dan Konvensional. Yang pertama adalah dasar hukumnya. Pada umumnya, Bank Konvensional didasarkan pada hukum positif. Sementara itu Baik Syariah, yang merupakan bagian dari sistem ekonomi islam lebih berlandaskan pada Alquran, Hadis dan fatwa ulama.
“Serta hukum positif berdasarkan tiga hukum sebelumnya yang tidak kontadiktif,” lanjutnya. Arifai menjelaskan, perbedaan lainnya adalah soal orientasi. Jika konvensional lebih berorientasi pada keuntungan yang sifatnya sementara, syariah lebih kepada bagaimana memperhatikan kebahagiaan baik dunia maupun akhirat.
“Yang ketiga itu, pembagian keuntungan. Kalau bank konvensional dalam bentuk bunga, bank syariah keuntungannya dalam bentuk bagi hasil atau sesuai dengan akad (kerjasama) yang telah disepakati diawal pada saat melakukan perjanjian,” bebernya.
Poin penting keempat yang mesti dipahami oleh khalayak menurut Arifai adalah soal hubungan nasabah. Jika pada sistem Bank Konvensional diistilahkan sebagai kreditur dan debitur.
“Kalau di Bank Syariah itu istilahnya kemitraan,” katanya. Lebih jauh Arifai menerangkan, ada perbandingan yang cukup signifikan juga yang terjadi pada pola investasi kedua sistem ini. Jika umumnya Bank Konvensional diperbolehkan selama sesuai dengan aturan hukum positif.
“Bank syariah hanya investasi pada jenis usaha yang baik dan halal saja,” sambung dia. Ditambahkannya, perbedaan mencolok keduannya juga ada pada sistem pengawasan. Dalam sistem konvensional, Bank diawasi sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Berbeda dengan Syariah yang melibatkan lembaga di luar pemerintahan.
“Kalau Bank Syariah diawasi oleh pemerintah dan Dewan Pengawas Syariah,” pungkasnya. (dik417)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.