Senin, 19/02/2018

Tak Miliki Izin Lingkungan, CV Dwi Mitra Mesti Diberi Sanksi Tegas

Senin, 19/02/2018

MUAT KAYU : Proses pemuatan kayu log oleh CV Dwi Mitra di pelabuhan penampungan kayu Kelapis Malinau Utara. (foto: ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tak Miliki Izin Lingkungan, CV Dwi Mitra Mesti Diberi Sanksi Tegas

Senin, 19/02/2018

logo

MUAT KAYU : Proses pemuatan kayu log oleh CV Dwi Mitra di pelabuhan penampungan kayu Kelapis Malinau Utara. (foto: ist)

MALINAU— Melenggangnya CV Dwi Mitra melakukan pengangkutan daan pemuatan kayu dari dermaga penumpukan Kelapis  Malinau Utara pada pekan kemarin,  menjadi tamparan  keras bagi sejumlah intansi  pemerintah, baik  Pemkab Malinau maupun Pemprov Kaltara.  Khususnya Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Dinas Perhubungan, dan Dinas Kehutanan. Termasuk aparat penegak hukum. 

Bagaimana tidak, perusahaan pemilik IPK di wilayah Nunukan tersebut jelas-jelas tidak memiliki izin lingkungan dan dermaga khusus. Tapi nyatanya, perusahaan yang mulai beroperasi sejak 2015 tersebut masih dapat leluasa bekerja, layaknya tak punya dosa atas pelanggaran yang dilakukan.  

Bahkan, atas dasar pernyataan Kepala DLHD Malinau Frent Tomi Lukas, tak segan-segan mengelabui DLHD Malinau dengan menyatakan bahwa perusahaan tersebut tutup pada akhir tahun lalu ketika kasus ini mencuat.

“Mengabaikan perizinan, sekecil apa pun jelas merupakan suatu pelanggaran. Mengelabui pemerintah, juga jelas merupakan suatu pelecehan. Tak ada satu pihak yang bisa menentang Undang-Undang. Pemerintah tidak boleh tinggal diam,” tegas Anggota LSM Lintas 9 Kaltara-Malinau, Machmud Bali, Minggu (18/2). 

Dia meminta Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan maupun DLHD menindak dan memberi sanksi terhadap CV Dwi Mitra, perusahaan yang memanfaatkan kayu pada lahan sawit milik PT Primabahagia Permai Sejati, dan memiliki lahan di kawasan Kabupaten Nunukan. 

“Karena sejak beroprasi pada 2015 lalu sampai hari ini, perusahaan pemegan izin IPK tersebut tidak memiliki izin lingkungan dan izin terminal khusus,” ungkap Machmud Bali. 

Salah satu syarat mendapatkan izin terminal khusus tersebut, kata Machmud Bali, adalah kepemilikan izin lingkungan.  Pada pasal 8 hurup b dalam Permenhub  secara teknis dalam izin terminal khusus juga disebutkan salah satu persyaratan adalah kajian terhadap izin lingkungan.

“Ini jelas perbuatan melawan hukum, DLHD Malinau bahkan sudah memberi teguran keras  pada 2017 lalu. Seharusnya  aparat hukum bertindak cepat menyelidiki adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan CV Dwi Mitra,” tegas Machmud Bali.

Tindakan tegas dinilai Machmud Bali perlu diberikan pada perusahaan yang dalam kegiatan operasionalnya tidak patuh terhadap aturan hukum.  Supaya, perusahaan tersebut disiplin, sama seperti perusahaan sejenis lainnya yang bahkan jauh lebih besar. 

“Pemerintah melalui instansi terkait harus memberi tindakan tegas. Bukan sebatas peringatan lagi. Sanksi sudah harus patut diberikan pada perusahaan yang jelas-jelas melecehkan undang-undang dan pemerintah,” tegasnya. (wh)

Tak Miliki Izin Lingkungan, CV Dwi Mitra Mesti Diberi Sanksi Tegas

Senin, 19/02/2018

MUAT KAYU : Proses pemuatan kayu log oleh CV Dwi Mitra di pelabuhan penampungan kayu Kelapis Malinau Utara. (foto: ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.