Senin, 12/02/2018

Disperindagkop Sidak ke Toko Obat

Senin, 12/02/2018

SIDAK- Petugas menyisir produk obat yang diduga mengandung babi agar ditarik dari peredaran.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Disperindagkop Sidak ke Toko Obat

Senin, 12/02/2018

logo

SIDAK- Petugas menyisir produk obat yang diduga mengandung babi agar ditarik dari peredaran.

TANA TIDUNG- Dua produk obat yang diduga mengandung babi diminta untuk ditarik dari peredaran. Dua produk obat tersebut yakni Viostin DS dari produksi PT Pharos dan Enzyplex tablet produksi dari PT Medifarma Laboratories.

Pemkab, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop dan UMKM melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (9/2) lalu disejumlah toko obat dan apotek yang ada di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap.

“Kedua produk tersebut harus ditarik dari peredaran sebab ini sesuai dengan instruksi dari BPOM Pusat, kalau ini dibiarkan bagaimana dengan konsumen yang beragama muslim yang selama ini tidak tahu menahu terkait hal ini, tentunya ini tidak oleh dikonsumsi sehingga mau tidak mau bagi toko obat dan apotek yang masih bebas menjual, kami paksa untuk menarik dari peredaran sebagai produk tidak layak jual,”kata Kepala Disperindagkop dan UMKM, Abdul Rauf, Minggu (11/2) kemarin.

Ia menyebut bahwa peredaran obat-obat yang sudah tak layak konsumsi karena mengandung DNA babi ini masih diteliti oleh BPOM sebagai produk tidak layak, hanya dua produk ini sementara obat-obatan lainnya masih menyusul, pihaknya sendiri akan siap melaksanakan apa yang menjadi instruksi BPOM terkait tidak halalnya produk tersebut, selain meminta kepada pemilik toko obat dan apotek untuk tidak menjual kedua produk tersebut.

Ia juga mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat sebagai konsumen untuk tidak lagi membeli kedua produk tersebut sebab BPOM telah mengeluarkan dan menyatakan bahwa kedua produk tersebut tidak halal dan tidak layak konsumsi, penarikan atas peredaran obat-obatan tersebut supaya tidak adalagi toko obat ataupun apotek yang dengan sembunyi-sembunyi masih menjualnya.

“Kita tidak akan peduli apakah stok di toko obat dan apotek masih banyak, yang jelas obat tersebut langsung kita tarik supaya tidak adalagi masyarakat yang membelinya karena ada saja kemungkinan masyarakat yang tidak mengetahui informasi mengenai obat-obatan ini,” ucapnya. (ifa)

Disperindagkop Sidak ke Toko Obat

Senin, 12/02/2018

SIDAK- Petugas menyisir produk obat yang diduga mengandung babi agar ditarik dari peredaran.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.