Jumat, 09/02/2018

Transmart Masuk Pembahasan PK RTRW

Jumat, 09/02/2018

ilustras/carrefour.co.id

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Transmart Masuk Pembahasan PK RTRW

Jumat, 09/02/2018

logo

ilustras/carrefour.co.id

SAMARINDA - Nampaknya, mencairnya hubungan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Walikota Samarinda Syaharie Jaang membuka episode baru, dari investasi CT Corpora yang akan membangun pusat perbelanjaan dan wahana permainan dalam ruangan Transmart di Samarinda. Meski enggan disebut demikian, namun hal itu tak bisa ditampik.

Awang yang keukeuh membangun, disambut Jaang yang mulai membuka pintu. Entah kebetulan atau tidak, Pemkot Samarinda pada Awal Februari memulai pembahasan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Samarinda 2014 -2034. Seperti diketahui, pembangunan Transmart tertunda akibat belum dikantonginya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena kawasan tempat dibangunnya Transmart masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Samarinda.

“IMB urusan sekda. Kalau menurut Sekda bisa, bisa. Kalau tidak bisa, ya tidak bisa juga. Tapi kalau kebijakan politiknya, good willnya hari ini juga aku mau terbitkan. Tapi kalau Sekda kan harus ada prosedurnya ada paraf ini tanda tangan itu. Kan bisa besok-besok juga,” ujar Jaang kemarin.

Saat ditanya mengenai apakah kedekatan dirinya dengan Awang saat ini, bakal mempermulus jalan pembangunan Transmart. Jaang berkilah. “Mulai dulu aku dekat dengan keluarga Awang. Mulai kecil aku anggap beliau itu sebagai orang tua, makanya aku tidak pernah ambil hati. bukan baru sekarang dari dulu. Sekarang saja karena politik dihubung-hubungkan. Biasa, kalau habis diomeli, kudatangi, gak ngomel lagi beliau,” ucapnya.

Meski memberi sinyal bakal mempermulus, namun Jaang nampaknya tetap pada pendiriannya bahwa semua insvestasi tetap harus memperhatikan kelengkapan izin dan aturan. Pun demikian dengan penggunaan RTH Samarinda. 

“Bukan diambil alih (RTH), tata ruang dievaluasi per lima tahun. Kita akan lihat lagi. Kita tidak melegalkan, tapi memenuhi syarat atau tidak, soal PK-RTRW itu kan bukan dalam rangka memutihkan, ada tahapannya pengkajian tahun ini bisa tidak selesai. Itu teknis-lah. Kalau aku maunya hari ini,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin menjelaskan, bahwa sebenarnya yang masuk dalam RTH itu tak semua dari luasan bangunan Transmart. “Yang diusulkan itu kan 41 ribu meter, 4 hektar. Yang kena RTH itu kan hanya 6 ribu. Sedikit saja. Cuma tinggal digeser sedikit saja bangunanya sudah selesai,” tandasnya. (rs)

Transmart Masuk Pembahasan PK RTRW

Jumat, 09/02/2018

ilustras/carrefour.co.id

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.