Selasa, 06/02/2018

AMNK Wajib Revisi Amdal

Selasa, 06/02/2018

PENINJAUAN: DLHD Malinau, DLDH Kaltara dan ESDM Kaltara meninjau lokasi tambang AMNK pekan kemarin. (Foto: ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

AMNK Wajib Revisi Amdal

Selasa, 06/02/2018

logo

PENINJAUAN: DLHD Malinau, DLDH Kaltara dan ESDM Kaltara meninjau lokasi tambang AMNK pekan kemarin. (Foto: ist)

MALINAU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Frent Tomi Lukas memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pembangunan jembatan temporari  (aramco)  yang dikerjakan PT AMNK.   Dimana, jembatan aramco  (jembatan dengan gorong-gorong besar,red) yang sempat jebol tersebut telah mengganggu kondisi sungai. 

“DLHD hanya mengeluarkan perintah pada perusahaan tambang batu bara  di Malinau Selatan untuk merevisi atau melakukan perubahan Amdal AMNK.   Adendum dokumen Amdal itulah yang kami minta. Rekomendasi kami justru normalisasi Sungai Malinau,”  tandas Tomi Lukas saat audensi dengan Forum Pemuda Peduli Malinau (FPPM), Senin (5/2).

Diketahui, pertemuan dengan FPPM  merupakan tindaklanjut aktivitas AMNK  di lokasi jembatan temporari  (aramco).  Dimana, FPPM mempertanyakan pembangunan jembatan tersebut,  pasca jebol yang kembali dilanjutkan. Padahal,  tidak ada rekomendasi. Seharusnya jembatan dibangun menggunakan rangka baja, agar  tidak mengganggu lingkungan sungai. 

“Di lokasi,  AMNK justru melakukan penimbunan ke tengah sungai.  Sekitar 65 meter ke tengah sungai,” ungkap Koordinator FPPM, Elisa Selutan.  

Sementara itu,  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemataan Ruang dan Pemukiman Rakyat (DPUPR Perkim) Kabupaten Malinau  Tomy Labo menegaskan, pihaknya tidak pernah memberi rekomendasi atau persetujuan pembangunan jembatan aramco. 

“Kami memang pernah melakukan pertemuan. Mereka menyampaikan itu. Tapi kami tidak sentuh dulu soal jembatan. Karena jembatan yang harus dibangun jelas konstrukai rangka baja,” ungkap Tomy Labo. 

Dia menyampaikan, bahwa DPUPR  justru memerintahkan AMNK  membersihkan sungai dari puing-puing jembatan yang jebol,. Karena,  dapat mengganggu kondisi sungai,  termasuk keamanan lalu lintas sungai. 

“Kalau mau temporari harus revisi Amdal. Koordinasinya dengan DLHD.  Amdal itulah dasarnya. Kalau sesuai,  tidak akan timbul masalah,” tegasnya.

Tomi Lukas menegaskan pihaknya akan segera menyurati kembali AMNK untuk secepatnya melakukan perubahan Amdal.   Untuk sementara, pihaknya akan menghentikan kegiatan AMNK di  sungai.

“Sementara kami fokus mengurus limbah dan lingkungan.  Serta, menjaga sungai, jangan kemudian timbul lagi masalah baru karena kegiatan itu,” tegas Tomi Lukas.

Sedangkan General Manager AMNK  Iwan Nurman saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengadendum Amdal. 

“Kami segera melaksanakan adendum Amdal. Dan itu  sudah mulai berjalan,” ungkap Iwan melalui pesan whatsApp. 

Dia menegaskan, sementara proses perubahan berjalan,  pembangunan jembatan tetap dilaksanakan sebagai persiapan.  “Kita sambil memindahkan material bekas jembatan yang rubuh.  Karena pemindahan material juga perlu pondasi exavator  dan dozer untuk mengangkat angkat dan menarik narik nantinya,” jelas Iwan.  (wh)


AMNK Wajib Revisi Amdal

Selasa, 06/02/2018

PENINJAUAN: DLHD Malinau, DLDH Kaltara dan ESDM Kaltara meninjau lokasi tambang AMNK pekan kemarin. (Foto: ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.