Jumat, 17/11/2017
Jumat, 17/11/2017
ILUSTRASI sabu sitaan aparat
Jumat, 17/11/2017
ILUSTRASI sabu sitaan aparat
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut Heri Kusnadi alias Eri Jack dengan hukuman mati. Tuntutan itu diberikan setelah Jaksa meyakini Eri Jack sebagai bandar narkoba jenis sabu dengan berat 40 kilogram dan 150 ribu ekstasi.
“Berdasarkan fakta persidangan, meminta agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukuman pidana mati,” ujar Jaksa Robi Harianto dan Andi Sunartejo, Kamis (16/11), dikutip dari merdeka.com.
Amar tuntutan itu dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, yang diketuai ?Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.
Eri Jack juga dinilai menyuruh dua anak buahnya Zulfadhli dan Aldo sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba itu kepada pemesannya dengan mengendarai 2 unit mobil.
Keduanya ditangkap Ditres Narkoba Polda Riau di Kabupaten Siak pada April lalu. Barang buktinya sabu 40 kilogram dan 150 ribu ekstasi. Setelah menangkap dua kurir itu, polisi melakukan pengembangan.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap Eri Jack saat sembunyi di tangki air di rumahnya, Desa Jangkang Kabupaten Bengkalis. Di rumah itu, polisi hanya menemukan sabu 11 gram.
“Terdakwa (Eri Jack) melanggar pasal pertama Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Robi. (mdk)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.