Jumat, 17/11/2017

Bandar 40 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 17/11/2017

ILUSTRASI sabu sitaan aparat

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Bandar 40 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 17/11/2017

logo

ILUSTRASI sabu sitaan aparat

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut Heri Kusnadi alias Eri Jack dengan hukuman mati. Tuntutan itu diberikan setelah Jaksa meyakini Eri Jack sebagai bandar narkoba jenis sabu dengan berat 40 kilogram dan 150 ribu ekstasi.

 “Berdasarkan fakta persidangan, meminta agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukuman pidana mati,” ujar Jaksa Robi Harianto dan Andi Sunartejo, Kamis (16/11), dikutip dari merdeka.com.

Amar tuntutan itu dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, yang diketuai ?Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola. 

Eri Jack juga dinilai menyuruh dua anak buahnya Zulfadhli dan Aldo sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba itu kepada pemesannya dengan mengendarai 2 unit mobil. 

Keduanya ditangkap Ditres Narkoba Polda Riau di Kabupaten Siak pada April lalu. Barang buktinya sabu 40 kilogram dan 150 ribu ekstasi. Setelah menangkap dua kurir itu, polisi melakukan pengembangan. 

Akhirnya, polisi berhasil menangkap Eri Jack saat sembunyi di tangki air di rumahnya, Desa Jangkang Kabupaten Bengkalis. Di rumah itu, polisi hanya menemukan sabu 11 gram.

“Terdakwa (Eri Jack) melanggar pasal pertama Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Robi. (mdk)


Bandar 40 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 17/11/2017

ILUSTRASI sabu sitaan aparat

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.