Sabtu, 23/09/2017
Sabtu, 23/09/2017
Sabtu, 23/09/2017
SAMARINDA - Rustam Efendi harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Polsekta Samarinda Ilir di Jalan Bhayangkara. Pria yang tinggal di Jalan Sultan Sulaiman, di Sambutan itu, diciduk polisi, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Asmiati, isri sirinya.
“Antara pelaku dengan korban ini merupakan pasangan suami istri siri,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto.
Akibat penganiayaan tersebut, lanjut Purwanto, korban mengalami lebam pada bagian pipi kiri dan bibir bagian bawah dan juga nyeri pada telinga kiri dan jidat. Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (16/9), sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Sultan Sulaiman. Gara-garanya, hanya karena korban meninggalkan rumah tanpa seizin suami sirinya itu.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, karena korban saat keluar rumah tanpa seizin tersangka, sebagai suami (sirinya),” beber Purwanto.
Ketika kembali ke rumahnya, hal memilukan pun dialami Asmiati. Dia menjadi sasaran amuk sang suami.
Rustam diduga melayangkan pukulan tangan kosong secara bertubi-tubi, yang mengenai pipi kiri dan pipi kanan korban, telinga, bibir bagian bawah dan jidat korban.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, Asmiati langsung melapor ke Polsekta Samarinda Ilir, hingga akhirnya polisi menangkap Rustam. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.