Sabtu, 23/09/2017

Curi Kotak Amal, Uangnya Buat Foya-foya

Sabtu, 23/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Curi Kotak Amal, Uangnya Buat Foya-foya

Sabtu, 23/09/2017

PROBOLINGGO - Ashari (33), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mencuri kotak amal di 11 masjid. Total yang dia peroleh Rp 10.670.000. Hasilnya, buat booking PSK dan minum miras.

Ashari mengaku mencuri kotak amal di masjid sejak awal 2017. Sesungguhnya, penghasilannya sebagai petani sudah cukup untuk menafkahi istrinya. Namun, entah mengapa, dia tertarik mencuri kotak amal masjid.

“Suatu waktu, saya tidur-tiduran di masjid, memikirkan masalah keluarga. Saya pusing. Tiba-tiba, saya melihat kotak amal masjid, dan mencurinya,” katanya di Mapolres Probolinggo, dikutip dari kompas.com, Jumat (22/9).

Aksi pertama hingga kesepuluh dilakukan di masjid di Kecamatan Paiton dan Kecamatan Kotaanyar. Dari tiap kotak amal yang dia curi, rata-rata dia menggondol Rp 80.000, Rp 250.000, hingga Rp 700.000. Uang curian itu dia gunakan ke warung.

“Buat ke warung, main perempuan, booking PSK. Lalu buat minum minuman keras. Di rumah sumpek bertengkar dengan istri,” ujarnya sambil tertunduk.

Menurut Ashari, setelah mengambil kotak amal dari masjid, dia membawanya ke tempat sepi, lalu merusak gemboknya. Bila gemboknya sulit dibuka, maka paku yang mengikat rumah gembok dirusaknya dengan obeng.

Aksi tidak terpuji Ashari akhirnya berakhir di masjid kesebelas. Di salah satu masjid di Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, dia kepergok warga dan dihajar massa. Beruntung, dia tak sampai terluka parah karena polisi langsung membawanya.

Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Sarifuddin mengatakan, total uang kotak amal dicuri Ashari mencapai Rp 10.670.000.

Sesuai pengakuan tersangka, uang hasil curian dibuat untuk foya-foya. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Muhammad Tofir, warga Kecamatan Kotaanyar, yang kebetulan ada di Mapolres Probolinggo, mengaku bersyukur atas ditangkapnya Ashari. Sebab, warga resah dan marah besar uang kotak amal masjid sering dicuri.

“Ternyata dia orangnya. Banyak warga yang emosi karena amal jariyah jamaah masjid hilang dicuri di kotak amal. Semoga setelah dipenjara, dia insaf dan taubat,” kata Tofir. (kcm)

Curi Kotak Amal, Uangnya Buat Foya-foya

Sabtu, 23/09/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.