Jumat, 22/09/2017

Curi 3 Motor, Termasuk Motor Ajudan Sekda

Jumat, 22/09/2017

DUA tersangka curanmor di Mahulu diamankan Polisi. (FOTO: ISTIMEWA)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Curi 3 Motor, Termasuk Motor Ajudan Sekda

Jumat, 22/09/2017

logo

DUA tersangka curanmor di Mahulu diamankan Polisi. (FOTO: ISTIMEWA)

MAHAKAM ULU - Dua pemuda yakni NY (17) dan Kusgianto (24) diringkus aparat Polsek Long Bagun, Mahakam Ulu (Mahulu), Selasa (29/8) lalu, di Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun. Keduanya menjadi terduga pelaku curanmor, milik Pemkab Mahulu. Sebelumnya, motor itu dipakai oleh Hendrikus Ugan (31), yang juga ajudan Sekretaris Kabupaten Mahulu.

Belakangan diketahui, tersangka Kusgianto merupakan warga Tering, Kubar. Sedangkan tersangka NY adalah warga Long Bagun, Mahulu.

“Keduanya ini pengangguran. Saat ini kasus kedua pelaku sudah masuk berkasnya ke Kejari Kubar,” kata Kapolsek Long Bagun, Iptu Kasiyono, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (21/9).

Kasiyono membeberkan, penangkapan kedua pemuda itu berawal dari laporan Ugan, ke Posek Long Bagun. Motor yang dia parkir di depan rumah, raib saat hendak dia gunakan Sabtu (1/7) lalu.

“Dicari sampai keliling Ujoh Bilang, motornya tetap tidak ketemu,” ungkap Kasiyono. Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga didapat informasi, ada seseorang yang menjual motor dengan harga murah. Saat dicek, kemudian didapati nama pelaku Kusgianto, yang saat itu berada di sebuah Bengkel di Long Melaham.

“Pelaku mengakui motor itu memang akan dijual. Dicek nomor rangka dan mesin, ternyata sama dengan yang dilaporkan Ugan. Pelaku juga mengaku masih ada 2 motor lagi yang disimpan di kebun orangtua” jelas Kasiyono.

Benar saja, saat Kasiyono bersama 5 anggotanya mendatangi ke lokasi yang disebutkan pelaku, didapati 2 motor lain. Lokasi berjarak sekitar 1,5 kilometer dari perkampungan.

“Barang bukti 3 motor diamankan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara,” demikian Kasiyono. (imr)

Curi 3 Motor, Termasuk Motor Ajudan Sekda

Jumat, 22/09/2017

DUA tersangka curanmor di Mahulu diamankan Polisi. (FOTO: ISTIMEWA)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.