Jumat, 20/10/2017

Pisah Ranjang, Anak Tiri “Digoyang”

Jumat, 20/10/2017

Bapak Tiri Bejat: Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Kaltim, AKBP Yustiadi Gaib saat meberi ketrangan media perihal persetubuhan di bawah umur dengan tersangka Hadiar Tarjono (tengah belakang)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pisah Ranjang, Anak Tiri “Digoyang”

Jumat, 20/10/2017

logo

Bapak Tiri Bejat: Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Kaltim, AKBP Yustiadi Gaib saat meberi ketrangan media perihal persetubuhan di bawah umur dengan tersangka Hadiar Tarjono (tengah belakang)

BALIKPAPAN - Ditinggal sang isteri membuat Hadiar Tarjono (38) gelap mata. Hasrat seksual yang tak tersalurkan, dilampiaskan kepada anak tirinya, YL (17). Akibat hubungan terlarang itu, membuat korban YL tak bisa lagi bermain bebas umumnya gadis sebayanya. Dia kini berbadan dua. Di perutnya tertanam janin berusia empat bulan hasil kebiadaban bapak tirinya. Tidak terima anaknya dihamili, ibu korban melaporkan ke kepolisian. 

Direktorat Reskrimum Polda Kaltim langsung bertindak dengan menangkap pelaku pada Jumat (6/10) lalu di rumah kontrakannya di kawasan RT 10 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Kaltim, AKBP Yustiadi Gaib mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi sejak Maret 2017. “Korban merupakan anak tiri pelaku, ibunya dinikahi pada 2015 lalu. Walaupun sudah berpisah, hubungan anak dan bapak tiri masih baik, ibunya pun tidak mencurigai hal itu,” ungkap Yustiadi.

Ibu korban baru mengetahui ketika warga di kawasan RT 10 Kelurahan Sepinggan Balikpapan Selatan menggerebek rumah kontrakan pelaku atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. “Ibu korban sebelumnya tidak tahu jadi pihak pelapor berawal dari kecurigaan RT setempat. Ibu korban baru mengetahui dari warga,” bebernya.

Berdasarkan keterangan pelaku, persetubuhan ini terjadi selain lama tidak melakukan hubungan suami isteri juga ada niat pelaku dapat menikahi anak tirinya. “Jadi pelaku ini menghamilinya agar anak tirinya bisa dinikahi walau nikah siri,” katanya.

Perbuatan pelaku dilakukan di dua wilayah yakni di Balikpapan dan Samarinda. “Mungkin juga korban dijanjikan sesuatu atau di bawah tekanan sehingga korban mau mengikuti ajakan pelaku,” ujarnya.

Kepada media ini, pelaku mengaku sayang dan cinta kepada anak tirinya. Bahkan dirinya juga mengaku siap bertanggungjawab atas perbuatannya. “Saya sayang sama dia pak, pertama kali saya berhubungan badan di Samarinda kalau gak salah Bulan Maret di kos-an,” akunya.

Hubungan terlarang tersebut terus berlanjut tanpa sepengetahuan ibu korban. “Gak tahu dia mas, kita komunikasi lewat telepon saja kalau mau ketemu,” tutur pria yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik sepeda motor.

Dia berdalih hubungan layaknya suami isteri dengan anak tirinya atas dasar suka sama suka.”Saya ajak bersetubuh gak ada paksaan mas, kita saling mau kok,” cetusnya.

Ditempat yang sama Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim, Kompol Hendri Sidabutar menambahkan saat ini pelaku diamankan di Rutan Mapolda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan.

“Kita juga akan coba periksa kondisi psikologinya. Tentu kita akan bersinergi dengan instansi lainnya,” timpalnya.

Pelaku dijerat dengan  Pasal 81 junto 82 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (yud)


Pisah Ranjang, Anak Tiri “Digoyang”

Jumat, 20/10/2017

Bapak Tiri Bejat: Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Kaltim, AKBP Yustiadi Gaib saat meberi ketrangan media perihal persetubuhan di bawah umur dengan tersangka Hadiar Tarjono (tengah belakang)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.