Jumat, 20/10/2017

Warga Dilarang Ikut Sidang Lapangan di Santan

Jumat, 20/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga Dilarang Ikut Sidang Lapangan di Santan

Jumat, 20/10/2017

TENGGARONG - Persidangan dugaan pencemaran lingkungan dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan perusahaan tambang batu bara, PT Indominco Mandiri di Desa Santan Tengah dan Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kutai Karanegara (Kukar) memasuki sidang kedelapan dengan agenda sidang lapangan, Kamis (19/10).

Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong berserta tim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pihak penggugat di-dampingi manajement PT Indominco dan Pemerintah Desa Santan Ilir, mengunjungi lokasi tempat pembuangan limbah jenis fly ash (abu terbang) dan bottom ash (abu dasar), yang lokasinya berjarak 20 meter dari PLTU PT Indominco.

Terkesan sidang lapangan tersebut seakan ditutup-tutupi. Warga terdampak yang ingin melihat langsung pengecekan tersebut dihalangi masuk. Beberapa awak media yang ingin melihat langsung prosesi pengecekan juga dihalangi masuk lokasi PLTU.

Diketahui, KLHK menggugat PT Indominco Mandiri di PN Tenggarong dengan dugaan pencemaran lingkungan. Debu atau abu hasil pembakaran batu bara di PLTU milik PT Indominco dibuang ditempat terbuka. Akibatnya, baik udara maupun air warga Santan Ilir dan Santan Tengah tercemari.

PLTU sudah beroperasi sejak 2010 untuk keperluan PT Indominco sendiri. Ironisnya, sejak operasi dan membuang limbah B3 tersebut, PT Indominco diduga tidak memiliki pembuangan.

Informasi yang dihimpun Koran Kaltim, limbah B3 yang ditumpuk dari pembakaran batu bara sebagai bahan bakar PLTU sebanyak 5 ribu ton. Limbah ini diduga hasil penumpukan sejak PLTU operasi 2010 silam.

“Tadi kita tidak bisa masuk lokasi, padahal kita mau terlibat dalam sidang lapangan. Kan kata hakimnya sidang ini terbuka untuk umum. Tapi kami nggak bisa masuk,” kata Romiansyah, warga Santan.

Akibatnya, warga tidak mengetahui hasil sidang lapangan tersebut dan proses sidang lapangan. “Ada dua RT yang berdekatan dengan PLTU, jaraknya sekitar 500 meter saja, yakni RT 5 Santan Ilir dan RT 10 Santan Tengah,” beber Romiansyah yang juga Aktivis lingkungan hidup ini.

Menurutnya, keberadaan PLTU bukan mensejahterakan warga sekitar, namun memberikan dampak negatif pada warga. Buktinya, baik air maupun udara tercemar karena limbah fly ash dan bottom ash dari tumpukan limbah pembakaran batu bara.

“Limbahnya itu tingginya sekitar 20 meter, itu informasi yang kami peroleh. Jadi kalau hujan, air sumur tidak bisa dikonsumsi dan jika kemarau debu berterbangan,” bebernya.

Terpisah, Sekretaris Desa Santan Ilir, Saiful Ardi mengatakan, sidang lapangan ini hanya melihat lokasi tempat pembuangan limbah. Hasilnya pun belum diketahui karena tidak disampaikan.

“Kami dari aparat desa hanya mendampingi. Sidang lapangan tadi (Kemarin, red) dimulai pukul 11.00 WITA,” ungkap mantan Ketua Ikatan Pelajar Marangkayu ini.

Menurutnya, sejak berdirinya PLTU tersebut warga kerap mengeluh karena sumber mata airnya tercemari dan berwarna hitam. Warga juga terserang penyakit gatal-gatal dan inspeksi saluran pernafasan (Ispa).

Saiful Ardi pun mengaku jika selama ini tidak tahu menahu mengenai gugatan ini sehingga muncul isu bahwa kasus ini sengaja ditutup-tutupi. 

“Kami saja baru tahu ini bahwa sudah memasuki sidang lapangan. Pemerintah Kecamatan Marangkayu saja tidak datang, mungkin tidak ada pemberitahuan,” bebernya.

HIngga kini, baik Tim KLHK, Hakim PN Tenggarong maupun management PT Indominco Mandiri belum bisa dikonfirmasi. (ami)

Warga Dilarang Ikut Sidang Lapangan di Santan

Jumat, 20/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.