Selasa, 17/10/2017
Selasa, 17/10/2017
ILUSTRASI
Selasa, 17/10/2017
ILUSTRASI
SAMARINDA - Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Wahyu Widhi Heranata mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyetujui penggunaan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) untuk proyek pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).
“Jadi kerjasama sehingga Kementerian LHK setuju,” ujarnya ditemui di Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Senin (16/10) siang kemarin.
Ia membeber, nantinya pihak pengelola jalan tol dalam hal ini Jasa Marga akan dikenakan kewajiban merehab sejumlah tanaman yang mengalami kerusakan pada saat proses pembangunan.
“Jadi bukan sewa, kerjasama kolaborasi. Jadi nanti ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi pengelola jalan tol, Jasa Marga. Kewajibannya mereka merehab planting areal yang terganggu, ini wajib,” paparnya.
Ia menjelaskan, sedianya pembangunan Jalan Tol Balsam sudah masuk ke Proyek Strategis Nasional. KLHK mestinya sudah paham atas keinginan Presiden RI Joko Widodo agar pembangunannya bisa rampung pada 2018 mendatang.
Namun demikian, ia tak menampik bahwa lamanya proses ijin dikarenakan proses birokrasi di KLKH yang cukup panjang. Selain itu, persoalan perijinan yang masuk ke meja Menteri KLHK juga kata Widhi tak bisa dibilang sedikit.
“Karena nasional kan banyak. Insya Allah dalam bulan ini. Karena sudah cukup lama, ini di pusat tidak mudah birokrasinya,” tukasnya.
Untuk diketahui, secara umum proyek tol Balsam pada Seksi II membentang sepanjang 30 km dari Kecamatan Muara Jawa hingga Kecamatan Samboja menjadi satu dari lima seksi yang paling lamban pengerjaannya. Hal ini karena terkendala proyek tol seksi II yang berada dalam lokasi Tahura akibat adanya perubahan ROW (right of way) tol seksi II yang sesuai desain awal, lebar jalan tol di seksi II yang melintasi area Tahura hanya 60 meter.
Namun, saat dilakukan pengecekan teknis oleh kontraktor Jasa Marga, area tersebut membutuhkan lahan yang lebih besar. Ini karenakan kondisi lintasan yang akan digunakan memiliki kelandaian. Secara teknis perubahan ROW tersebut, harus mendapat persetujuan dari KLHK.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Wahyu Widhi ROW kiri dan kanan, ada penambahan 184 hektare dengan panjang 110 meter yang kemudian diusulkan ke KLHK. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.