Senin, 16/10/2017

Baru 7 Partai Diterima

Senin, 16/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Baru 7 Partai Diterima

Senin, 16/10/2017

logo

JAKARTA - Sehari jelang penutupan pendaftaran partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, belum semua tercatat sudah melengkapi berkas sesuai dengan sistem informasi partai politik (Sipol). DI KPU RI, sudah ada 14 parpol yang mendaftar tapi hanya tujuh partai yang dinyatakan sesuai dengan kelengkapan berkas sebagai peserta Pemilu 2019.

Sisanya, pendaftaran 7 partai lain belum diterima karena masih dalam proses pemenuhan dokumen bersyarat.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan jika Sipol bukan menjadi penyebab gagalnya partai mendaftar. Sipol kata dia justru diapresiasi oleh banyak partai politik.

“Persoalan bukan ada pada Sipol. Kalau Sipol dianggap bermasalah, itu semua parpol alami kesulitan. Faktanya tak demikian. Faktanya kan banyak parpol itu diapresiasi dan dan tak ada masalah kepada proses Sipol,” ujar Wahyu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/10).

Masa pendaftaran sesuai jadwal sudah sangat medesak. Besok, Senin (16/10)  adalah hari terakhir pendaftaran di KPU. Wahyu mengungkapkan pihaknya sudah melatih penggunaan Sipol kepada seluruh partai politik, bahkan sebelumnya juga telah dilakukan uji coba.

“Kami justru bertanya kenapa gak mendaftar? Kenapa belum daftar? Kita latih beberapa kali operator parpol itu. Jadi kami nggak serta merta minta parpol gunakan Sipol tetapi kita sebetulnya latih mereka 3 kali. Kami juga lakukan uji coba, tidak ada problem berarti,” pungkasnya.

Di daerah soal penerapan Sipol sebenarnya sama sekali tak bersinggungan. KPU Provinsi Kaltim tidak sama sekali berurusan dengan berkas partai. “Semua pendaftaran di KPU RI,” kata Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim.

Menurut dia, dalam kelengkapan berkas partai, yang terlibat justru KPU di tingkat kabupaten/kota. Mereka sebut Rudi terlibat sebagai pengumpul kartu tanda anggota (KTA) parpol.

KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, justru sudah menerima penyerahan KTA dari sejumlah partai. Yang sudah dinyatakan sesuai dengan sipol, ada 10 partai. Masing-masing, Perindo, Nasdem, Garuda, PSI, PDIP, Berkarya, PKS, PAN, Gerindra dan PPP. Sesuai jadwal, Partai Golkar Kukar akan menyerahkan seluruh kelengkapan berkas hari ini, Senin (16/10).

Berbeda yang terjadi di Samarinda. Ketua KPU Samarinda, Ramaon Dearnov Saragih menyatakan sejauh ini hanya ada dua parpol yang sudah menyerahkan berkas dan sesuai dengan sipol. Sebelumnya kata dia, ada beberapa partai namun karena tak sesuai dikembalikan untuk segera dilengkapi.

Dua partai yang sudah diterima yakni, Nasdem dan Perindo. Sisanya, masih belum menyerahkan sesuai dengan aturan.

Ramaon menyatakan sesuai tahapan, Senin (16/10) menjadi batas akhir penyerahan berkas bagi semua parpaol yang ingin menjadi peserta Pemilu 2019. “Ya kami tunggu sampai pukul 00.00 WITA di KPU Samarinda,” kata Ramaon.

Minimnya jumlah parpol yang sudah diterima dan masih banyak yang belum diterima memunculkan spekulasi rawan. Ya, dikhawatirkan jika ada parpol yang dinyatakan tak lolos dan gagal sebagai peserta Pemilu 2019 bisa memaksa untuk tetap diloloskan. Bukan tak mungkin akan muncul gugatan terhadap KPU RI.

Aplikasi Sipol sebenarnya mendapat kritik dari berbagai pihak. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengajukan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait sistem itu karena ditengarai ta memiliki landasan hukum dan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Kritik juga datang dari partai politik. Wasekjen PKS, Mahfudz Siddiq meminta penggunaan Sipol oleh KPU untuk memverifikasi data kader partai perlu dijelaskan ke publik. PKS menilai penggunaan Sipol menjadi masalah tersendiri bagi parpol. Selain merepotkan, Sipol dinilai rentan dengan kesalahan dan tidak efektif.

Apapun alasannya, KPU tetap pada pendiriannya. Parpol wajib patuh semua aturan main pada Pemilu 2019. Jika tak ingin terlikuidasi, parpol hendaknya melengkapi seluruh persyaratan yang sudah ditetapkan, termasuk Sipol. (dtc/mrol/sab/vjm)


Baru 7 Partai Diterima

Senin, 16/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.