Sabtu, 14/10/2017

LPPOM Masih Terlibat Terbitkan Sertifikasi Halal

Sabtu, 14/10/2017

H Saifi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

LPPOM Masih Terlibat Terbitkan Sertifikasi Halal

Sabtu, 14/10/2017

logo

H Saifi

SAMARINDA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim H Saifi mengklarifikasi terkait dengan pemberitaan tentang pemerintah mencabut kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sertifikasi halal. Dia meminta warga bisa memahami secara benar. Ia menjelaskan sedianya penerbitan sertifikasi halal tetap melibatkan MUI.

Namun demikian, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dengan mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Kewenangan mengeluarkan fatwa halal tetap pada MUI. Tapi auditnya itu bukan LPPO (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI) satu-satunya,” ujar Saifi ditemui di Samarinda, Jumat (13/10) kemarin.

Menurut Saifi nantinya akan ada semacam lembaga audit lain yang disebut Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berasal dari unsur perguruan tinggi negeri, baik itu Islam, maupun umum. Lembaga tersebut, nantinya akan bersinergi bersama dengan LPPOM MUI untuk melakukan audit terhadap sebuah produk, hingga memberikan hasil audit untuk ditentukan oleh komisi Fatwa MUI apakah layak mendapatkan sertifikasi halal, atau tidak.

Seperti diberitakan sebelumnya terhitung Rabu (11/10), BPJPH diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Badan ini akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal. BPJPH tetap bekerja sama dengan MUI. MUI sebagai auditor terhadap produk yang didaftarkan. Sehingga sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal, harus ada rekomendasi atau fatwa halal dari MUI. 

“Jadi fatwanya tetap dari MUI, yang mengeluarkan sertifikatnya BPJPH. LPH selain LPPOM MUI juga yang tetap harus mendapatkan sertifikasi dari MUI,” paparnya.

Di Kaltim kata Saifi saat ini masih menunggu instruksi dari Kemenag RI terkait dengan belum terbentuknya struktur organisasi di tingkat daerah. “Insya Allah di 2018, pelantikan di daerah,” tukasnya.

Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sasongko menyambut baik niat pemerintah untuk mempermudah Industri Kecil Menangah (IKM) atau Usaha Kecil Mikro (UKM) khususnya untuk mendapatkan sertifikasi halal.  Namun sementara proses struktural dan petunjuk teknis dari BPJPH belum berlaku efektif, maka masyarakat kata dia masih bisa melakukan pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI seperti biasa.

“Undang-undang itu sudah ada sejak 2014, tapi kan di Indonesia untuk bisa ditindaklanjuti perlu ada Peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri sebagai turunannya, agar UU dapat berjalan efektif, dan saya rasa saat ini Kemenag sedang menyiapkannya, sampai ke tingkat aturan teknis.  MUI sudah melakukan sertifikasi sejak 6 januari 1989, jadi sudah sektar 28 tahun.  Dan LPPOM MUI diakui sebagai salah satu lembaga yang paling ketat dalam sertifikasi halal di dunia,” paparnya.

Hal tersebut kata dia, terbukti dengan dipilihnya  Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim sebagai Presiden World Halal Food Council (WHFC). (rs)

LPPOM Masih Terlibat Terbitkan Sertifikasi Halal

Sabtu, 14/10/2017

H Saifi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.