Sabtu, 14/10/2017

2.139 Batang Kayu Cagar Alam Gagal Diselundupkan

Sabtu, 14/10/2017

DIAMANKAN: Ribuan batang kayu asal cagar alam ini diamankan oleh petugas. (FOTO : SARDIMAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

2.139 Batang Kayu Cagar Alam Gagal Diselundupkan

Sabtu, 14/10/2017

logo

DIAMANKAN: Ribuan batang kayu asal cagar alam ini diamankan oleh petugas. (FOTO : SARDIMAN/KK)

SAMARINDA – Aksi pembalakan liar yang kerap menggunduli hutan-hutan di Kalimantan masih saja terjadi. Buktinya, penyidik SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat)  Brigade Enggang Seksi Wiayah II Samarinda Balai Gakkum LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Wilayah Kalimantan, bersama BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kaltim, berhasil mengungkap praktek ilegal logging di wilayah hutan cagar alam Teluk Apar, Kabupaten Paser, Rabu (4/10). 

Kayu bulat jenis agam sekitar 2.139 batang yang berada di Kapal Layar Motor (KLM) Karya Indah, diamankan sebagai barang bukti. Penyidik SPORC menetapkan dua orang tersangka, yakni Nahkoda Kapal berinisial A (44) dan pembeli kayu, CF (41). 

Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan, Subhan menjelaskan, kayu agam tersebut bukanlah kayu yang dilindungi, namun aktivitas pembalakan liar yang dilakukan di kawasan konservasi, merupakan hal yang sangat dilarang.

“Yang jelas, namanya di kawasan konservasi memang tidak boleh dilakukan aktivitas apapun. Masuk saja tidak boleh, apalagi mengeluarkan potensi keanekaragaman hayati yang ada di sana,” kata Subhan, Jumat (13/10) kemarin. 

Kayu agam itu rencananya akan diangkut ke Pulau Madura yang merupakan daerah asal tersangka CF.

“Kalau di sini (Kalimantan) kayu ini mungkin bukan kayu kelas, tapi kalau di Madura mungkin bisa untuk keperluan pertukangan,” urai Subhan. 

Pembalakan liar di kawasan cagar alam Teluk Apar tersebut diperkirakan sudah berulang kali terjadi, bahkan telah terendus petugas sejak tiga tahun terakhir. “Aktivitas ilegal loging ini mulai kita cium sekitar 3 tahun terakhir, memang ada aktivitas, tapi selama ini selalu bocor ketika akan dilakukan penindakan, bocornya karena banyak faktor,” ujarnya.

Para tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Samarinda. Mereka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf a, Pasal 34 ayat 1, Pasal 87 huruf a jo pasal 12 huruf d, huruf f dan huruf k UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo pasal 55 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.  

Sementara itu, Kepala BKSDA Kaltim, Sunandar Trigunajasa mejelaskan, penggerebekan dilakukan ketika para pelaku sedang menaikkan ribuan batang kayu ke atas kapal. Bahkan, aparat sempat melepaskan tembakan peringatan. “Tembakan peringatan itu bertujuan untuk menbuat mental mereka down, kita khawatirkan kalau ada yang berbuat nekat dan melawan,” beber Sunandar. 

Ia melanjutkan, aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi mengakibatkan penurunan fungsi hutan cagar alam. “Ilegal loging pasti mempengaruhi degradasi kawasan.  Fungsi observasi sebagai lahan yang tadinya untuk sumber oksigen, penahan angin dan gelombang air menjadi berubah fungsi,” tegasnya.

“Meskipun kayu agam ini tumbuh secara cepat, tapi bagaimanapun, kalau tidak ada penegakan hukum, lama-lama kayu habis dan bisa membahayakan dari sisi kehidupan manusia,” imbuh Sunandar. (dor)


2.139 Batang Kayu Cagar Alam Gagal Diselundupkan

Sabtu, 14/10/2017

DIAMANKAN: Ribuan batang kayu asal cagar alam ini diamankan oleh petugas. (FOTO : SARDIMAN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.