Selasa, 10/10/2017

Kejari Belum Tetapkan Tersangka

Selasa, 10/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejari Belum Tetapkan Tersangka

Selasa, 10/10/2017

logo

BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim tidak terpengaruh pada kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Balikpapan yang kini dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan.

Meski terkejut dengan kasus ini, namun Bawaslu tetap terus mengikuti perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah di Panwaslu Balikpapan periode 2015.

Ketua Bawaslu Kaltim, Syaiful Bahtiar mengatakan hasil pemeriksaan atau audit keuangan oleh BPK RI tidak bermasalah atas pertanggungjawaban dana hibah Panwaslu Balikpapan 2015. Dia mengaku sedikit terkejut atas kasus ini namun meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan meski dalam pemeriksaan yang dilakukan Kejari ada dugaan itu,” katanya usai Sosialiasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kemarin.

Saiful menegaskan sebagai lembaga Pengawas Pemilu maka juga harus diperkuat dengan integritas para komisionernya. Meski disadari komisioner Panwaslu bukanlah orang yang ahli atau paham di administrasi keuangan.

“Bisa saja ada kekeliruan di administrasi dan itu bukan faktor kesengajaan. Itu yang saya dengar dari penjelasan teman-teman Panwaslu. Kalau benar seperti itu, tentunya ke depan tidak boleh terjadi lagi,” tandasnya.

Meski belum ada penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengenan anggaran hibah senilia Rp800 juta oleh Kejari Balikpapan, Bawaslu Kaltim tidak memberikan advokasi kepada komisioner Panwaslu yang harus menjalani pemeriksaan Kejari. 

“Masalah keuangan itu kan ranah Sekretariat Panwaslu Balikpapan. Kami tidak bisa mencampuri sampai ke teknis keuangan. Berbeda kalau kebijakan penggunaan anggaran yang harus sesuai peruntukan pengawasan pemilu,” tukasnya.

Pada kesempatan sama Ketua DPRD Abdulloh meminta semua pihak hormati kasus hukum ini. Selama belum ada keputusan hukum tetap, masih menggunakan asas praduga tidak bersama tidak menghukum bersalah. “Tidak boleh, ini kan masih penyidikan harus terapkan asas praduga tak bersalah,” tandasnya.

Proses hukum yang berjalan menurut Abdulloh harus diikuti tanpa mendahulu vonis hokum pengadilan. Karena belum tentu apa yang dituduhkan bersalah. “Sama Panwaslu Balikpapan kan masih proses. Saya melihat belum ada yang ditetapkan tersangka. Kenapa diadili bermasalah. Belum tentu itu,” tukasnya.

Diketahui, dugaan praktik korupsi dana hibah untuk Panwaslu mulai dilakukan penyidikan Kejari Balikpapan setelah menerima laporan dari masyarakat. Panwaslu menerima dana hibah senilai Rp7 miliar dari Pemkot Balikpapan pada tahun anggaran 2014-2015. Dari total dana hibah itu diketahui dugaan dana yang diselewengkan sebesar Rp800 juta.

Kejari juga telah memeriksa 22 orang saksi serta mengamankan barang bukti awal berupa uang dengan total nilai Rp35 juta serta 1 unit laptop. Semuanya berasal dari 7 orang yang menjalani pemeriksaan saat tahap penyelidikan. (din)

Kejari Belum Tetapkan Tersangka

Selasa, 10/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.