Selasa, 10/10/2017

AJI Kecam Petugas Bandara Halangi Kerja Jurnalis

Selasa, 10/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

AJI Kecam Petugas Bandara Halangi Kerja Jurnalis

Selasa, 10/10/2017

BALIKPAPAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam ulah oknum petugas Avsec di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan yang memprovokasi keluarga sehingga menghalangi kerja wartawan di bandara. Diketahui oknum tersebut memprovokasi keluarga korban meninggal di dalam pesawat agar mengajukan keberatan atas peliputannya.

Atas ulah oknum petigas bandara, hasil liputan yang dikerjakan saudara Mirwan Hidayat kontributor TVone Balikpapan,berujung pada penghapusan rekaman kejadian.

Mirwan saat itu melakukan peliputan penumpang maskapai penerbangan Lion Air yang meninggal di dalam pesawat saat tiba di Bandara Sepinggan, akhir pekan kemarin.

Ketua AJI Balikpapan Novi Abdi menilai perbuatan tersebut melanggar hukum seperti tercantum pada sejumlah pasal Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. yaitu Pasal 18 ayat 1.

“Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” kata Novi Abdi mengutip UU Pers.

Menurut dia Mirwan Hidayat berhak melakukan kegiatan jurnalistik yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam segala bentuknya.

Dalam melaksanakan profesinya, Mirwan Hidayat sebagai jurnalis mendapat perlindungan hukum (Pasal 8).

“Saudara Mirwan Hidayat selalu berada di ruang publik yang terbuka sehingga tidak diperlukan izin khusus untuk meliput,” katanya.

Saat bekerja saudara Mirwan Hidayat mengenakan atribut yang menjelaskan dia sebagai jurnalis.  “Sebab itu, sekali lagi kami mengecam provokasi yang dilakukan Avsec terhadap saudara Mirwan Hidayat. Provokasi tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum,” tandasnya.

AJI Balikpapan juga  menuntut manajemen PT Angkasa Pura II menindak dan menghukum para Avsec yang terlibat menghalang-halangi kerja jurnalistik.

 “AJI Balikpapan juga menuntut permintaan maaf secara terbuka, baik kepada saudara Mirwan Hidayat secara pribadi maupun kepada komunitas jurnalis Indonesia.

Humas AP I Sepinggan Balikpapan, Rio Hendarto mengatakan peristiwa Minggu petang lebih kepada miskomunikasi saja. Tidak ada niat menghalangi kerja jurnalistik. “Kawan dari TVone tidak konfirmasi ada liputan di area bandara, kami dari humas tidak mengetahui, adanya miskomunikasi,” ujarnya dalam komunikasi via WA, kemarin.

Lanjut Rio,  berdasarkan informasi avsec pihak keluarga almarhum tidak mau dilakukan peliputan oleh media sehingga meminta tolong kepada anggota avsec untuk tidak mengijinkan peliputan media. (din)  


AJI Kecam Petugas Bandara Halangi Kerja Jurnalis

Selasa, 10/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.