Jumat, 06/10/2017

"Insya Allah Saya Akan Ajukan Praperadilan"

Jumat, 06/10/2017

Rita Widyasari

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

"Insya Allah Saya Akan Ajukan Praperadilan"

Jumat, 06/10/2017

logo

Rita Widyasari

JAKARTA - Sangkaan tanpa bukti terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari seperti bola panas yang terus menggelinding. Dituduh bersalah tanpa disertai bukti kuat membuat calon gubernur Kaltim itu memilih jalan untuk membela diri. Ya, Rita Widyasari akan memanfaatkan proses hukum praperadilan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

“Kami insyaallah akan melakukan praperadilan,” kata Rita saat  keluar gedung KPK, Jumat (6/10).

Rita menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya berlangsung terlalu cepat. “Saya merasa tidak bersalah dengan hal-hal yang dituduhkan KPK, tapi proses ini harus saya lewati,” sebutnya.

Upaya Rita menggugat melalui praperadilan sebagai langkah untuk membuktikan bahwa kesalahan yang dituduhkan perlu dibuktikan. Selain itu prosedurnya meski harus sesuai mekanisme penyidikan, sebelumnya ada penyelidikan sebelum ditingkatkan ke penyidikan.

Melalui praperadilan, Ketua Golkar Kaltim ini akan membela diri. Pasalnya, dia merasa tidak melakukan tudingan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK. 

Dalam sangkaannya Rita disebut-sebut menerima suap dari Heri Susato Gun saat memberikan izin kepada  PT Sawit Golden Prima (PT SGP) untuk membuka lahan kelapa sawit di Desa Kupang, Kukar. Setelah menerbitkan izin beroperasi PT SGP, Rita diduga menerima Rp 6 miliar. 

Pembelaan datang bukan dari Rita Widyasari atas masalahnya. Tapi, Hery Susanto Gun alias Abun lah yang mengklarifikasi. Abun tegas menyatakan tidak pernah sama sekali menyuap Rita, apalagi terkait dengan proses penerbitan izin kebun sawitnya, PT Sawit Golden Prima.

Abun masih ingat benar, uang yang diberikan kepada Rita merupakan hasil jual beli emas senilai Rp6 miliar pada tahun 2010.

Abun menyatakan tidak sama sekali ada hal lain yang menyertainya, seperti yang disangkakan komisi anti rasuah kepada dirinya. “Ini murni jual beli emas,” kata Abun.

Perkara ini kata dia mengaku sudah pernah diperiksa KPK, tapi pimpinan sebelumnya. Hasilnya, kata Abun tak ada masalah atas jual beli itu.

“Dan saya punya bukti lengkap jual beli emas itu, saya jual ke Abun karena emas saya gak ada sertifikat, kalau jual ke toko harga hanya Rp376 ribuan, kalau ke Abun saya jual Rp400 ribu, kalau dikali 15 kg menjadi Rp6 miliar,” kata Rita.

Sejumlah kalangan justru menilai Rita Widyasari menjadi korban politik jelang Pilgub 2018. Penilaian itu datang dari pengamat politik dari UNMUL, DB Paranoan. Dia menilai banyak yang mengaitkan berbagai permasalahan, termasuk permasalahan hukum yang dinilai tak lepas dari upaya politisasi. Paranoan menyebut upaya jegal menjegal dalam politik sudah lumrah. Paranoan menilai sudah ada yang menjadi korban politik.

“Tidak bisa pungkiri, sudah ada korban politik, sebab kejadian ini terjadi menjelang penetapan sebagai calon gubernur ke KPU,” kata Paranoan, beberapa waktu lalu.

Meski tanpa data otentik, setidaknya masyarakat sudah juga bisa menilai. “Artinya orang juga pasti tahu, dan bertanya kalau ini korban politik. Namun kalau jauh hari ditetapkan tersangka, ini mungkin bisa dibilang karena proses hukum,” sebut dia.

Di dunia politik, kata dia tidak mengenal kawan dan lawan. Sebab jika menyangkut kepentingan, pasti berbagai cara akan dilakukan untuk mencapai tujuanya. “Itulah politik, susah ditebak,” kata dia Paranoan.

Sebagai calon gubernur Kaltim, dalam survei Rita Widyasari mengantongi elektabilitas tertinggi. Partai Golkar pun sudah menerbitkan SK pengusungannya sebagai calon tunggal.

Atas masalah hukum, semua pihak harus mengedepankan praduga tak bersalah. Artinya, tak boleh ada yang mengadili bersalah sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Usai pemeriksaan, Rita Widyasari keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.50 WIB. Dengan senyum khasnya, dihadapan awak media Rita menyampaikan permintaan maafnya untuk masyarakat Kukar.

“Saya pertama mengucapkan minta maaf kepada seluruh rakyat Kukar, Kaltim, karena hari ini saya dinyatakan tersangka dan harus menjalani prosesnya,” kata Rita di Gedung KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. (tim/net)

"Insya Allah Saya Akan Ajukan Praperadilan"

Jumat, 06/10/2017

Rita Widyasari

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.