Sabtu, 16/09/2017

ICW: Penuntutan oleh Kejaksaan Rendah

Sabtu, 16/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ICW: Penuntutan oleh Kejaksaan Rendah

Sabtu, 16/09/2017

JAKARTA - Koordinator Bidang Investigasi Indonesia Corruption Watch ( ICW) Febri Hendri mengatakan, tingkat keberhasilan penuntutan kasus korupsi oleh Kejaksaan di berbagai tingkat rendah. Hal itu berbanding jauh dengan tingkat keberhasilan penuntutan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi kalau seandainya Jaksa Agung mengambil alih penuntutan KPK, seharusnya dia malu, kenapa? Tingkat keberhasilan KPK dalam menuntut terdakwa korupsi divonis hakim di atas 90 persen,” kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (15/9).

“Kalau di Kejaksaan, saya enggak yakin sampai 60 persen. Buktinya banyak yang bebas, terakhir Dahlan Iskan di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya bebas,” lanjut dia.

Bahkan, kata Febri, banyak pengusutan kasus korupsi di Kejaksaan yang tidak tuntas, akhirnya keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu, banyak pelaku utama korupsi yang tidak dijerat.

“Jadi yang dijerat pelaku-pelaku korupsi tertentu. Banyak juga tunggakan perkara di Kejaksaan, Kejati, Kejari. Jadi kalau mau ambil kewenangan KPK, harusnya ya mbok ngaca. Tingkat keberhasilan penuntutan dia di Pengadilan Tipikor berapa?” ujar Febri.

“Berapa persen yang berhasil, ukurannya vonis hakim saja. Kan lebih banyak yang bebas. Nah ini mau dia ambil pula kewenangan ini, bisa makin hancur,” lanjut dia.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Prasetyo bercerita bagaimana pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.

“Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia,” ujar Prasetyo.

Saat ini, IPK Malaysia sebesar 49 dan menempati peringkat 55 dari 176 negara. Sementara, Singapura dengan IPK sebesar 84 menduduki peringkat 7. Indonesia saat ini memiliki skor IPK 37 dan berada di peringkat 90. (kc)


ICW: Penuntutan oleh Kejaksaan Rendah

Sabtu, 16/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.