Jumat, 15/09/2017

Jaksa Ingatkan Petinggi dan BPK Cermat Kelola ADD

Jumat, 15/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jaksa Ingatkan Petinggi dan BPK Cermat Kelola ADD

Jumat, 15/09/2017

SENDAWAR – Kejaksaan  mengingatkan kepada pengelola Dana Desa di Kubar selalu patuhi aturan penggunaannya. Pemahaman aturan mengelola dana bersumber APBN ini bisa menghindarkan Petinggi (Kepala Kampung) dan Badan Perwakilan Kampung (BPK) dari masalah hukum di kemudian hari. Tahun ini, total ADD Kubar senilai Rp149 miliar. Jumlah tersebut dibagi untuk 190 kampung se-Kubar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kubar, Riyan Permana menegaskan pengelolaan dana desa harus melalui perencanaan. Pembiayaan yang bisa dibebankan pada dana desa adalah kegiatan yang sifatnya mendesak.

“Intinya ada kegiatan yang menjadi prioritas dari penggunaan Dana Desa. Kegiatan tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu, baru yang lain,” kata Riyan Permana saat menjadi narasumber Rakor Petinggi dan BPK se-Kubar,belum lama ini.

Peserta rakor, Suwandi Petinggi Kampung Kendesiq, Kecamatan Siluq Ngurai mempertanyakan alasan tidak boleh mengusulkan pengadaan mobil ambulans untuk kampung menggunakan ADD. “Kendesiq berjarak 54 kilometer dari ibu kota kecamatan, dan jalannya berlumpur. Mau punya ambulans dengan Double Gardan, tapi tidak boleh diusulkan. Pernah ada warga yang sakit, kami harus tandu karena jalan berlumpur tidak bisa dilewati kendaraaan,” ungkapnya.

Senada dengannya, Petinggi Muara Benangaq Kecamatan Melak, Rismawi menyinggung soal pembebasan lahan yang tidak boleh menggunakan ADD. 

“Jangankan untuk bangun gereja atau masjid, untuk tanah kuburan pun tidak ada yang mau kasih percuma. Kami berharap bisa diatur dalam Perbup, Perda, entah apalah aturan hukum soal pembebasan lahan,” tukasnya.

“Belanja harus sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), sementara di toko harganya beda, padahal harga ditetapkan kecamatan. Kami minta dijelaskan pak, jangan kami ditekan, tapi serba diatur oleh ADD itu,” tanya Riswawi lagi.

Menanggapinya, Riyan Permana menegaskan Dana Desa bukan untuk pengadaan. Soal pembebasan lahan, sebaiknya dilakukan oleh Pemkab Kubar, tidak bisa dari Dana Desa Pengelolaan Dana Desa senilai Rp 149 miliar bagi 190 kampung se-Kubar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kubar meminta ketelitian Petinggi dan BPK.

“Bangunlah komunikasi dan suasana yang harmonis antar lembaga yang ada di kampung, agar membangun kampung para Petinggi bisa menerapkan prinsip ‘Jangan Ada Dusta Diantara Kita’,” pesan Kabid Pemerintahan Kampung dan Kelurahan DPMK Kubar, FX Sumardi. (imr)


Jaksa Ingatkan Petinggi dan BPK Cermat Kelola ADD

Jumat, 15/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.