Sabtu, 09/09/2017
Sabtu, 09/09/2017
DAYANG BUDIATI
Sabtu, 09/09/2017
DAYANG BUDIATI
SAMARINDA - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Provinsi Kaltim, Dayang Budiati memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) provinsi tetap ada untuk tahun depan. Ungkapan Dayang ini memastikan Kaltim tak sama dengan daerah lain di Indonesia yang tidak mengalokasikan dana Bosda.
Pemprov Kaltim memikul beban pembiayaan untuk sekolah tingkat SMA/SMK atau yang setara setelah pengalihan wewenang dan pengelolaan SMA/SMK dari Kabupaten/kota ke Provinsi atas penerapan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Dana BOS di pusat tetap ada, untuk SMA/SMK ada karena kita provinsi ini ada SMA/SMK di pemerintah daerah juga ada. Pemprov membantu untuk dana BOS jadi tidak ada di provinsi lain hanya Kaltim yang ada Bosda,” ujar Dayang saat ditemui wartawan saat turut dalam kunjungan gubernur ke Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (7/9) lalu.
Kendati demikian, ia menyatakan besaran Bosda yang akan datang ada penurunan jumlah yang disalurkan. Menurut dia, kemampuan fiskal daerah juga yang menurun jadi sebab utamanya. Meski tak menyebut secara keseluruhan berapa persen penurunannya, namun ia membeber penurunan langsung berimbas pada dana yang diterima oleh siswa.
“Tahun sebelumnya setiap siswa SMK menerima Rp1,5 juta, tahun sekarang Rp1,1 juta. Untuk SMA dulu Rp1 juta, sekarang Rp900 ribu,” paparnya.
Dengan kondisi ini Dayang Budiati menyatakan pemprov sangat mengapresiasi jika kabupaten/kota yang bersedia memberikan dana bantuan kepada sekolah yang berada di kabupaten/kota. Karena pada saat pengelolaan SMA/SMK ada di kabupaten/kota, tak sedikit yang memberikan dana berupa Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten/kota (boskab).
“Kalau mau membantu bisa bisa dengan menggunakan mekanisme Perjanjian Kerjasama atau Mou,” kata dia.
Dayang menyebutkan sudah ada beberapa kabupaten yang sudah berikan bantuannya seperti Kabupaten Mahulu dan Kabupaten Kutai Barat. “Sudah kita tanda tangani (MOU-nya),” kata Dayang.
Dua daerah itu sebut Dayang membantu untuk tunjangan insentif guru. Yang akan segera menyusul memberikan bantuan adalah Kabupaten Berau dan Pasir.
Menurut Dayang menyaurkan bantuan diperbolehkan karena dalam klausul di Perda ada, di Peraturan Menteri juga boleh dengan mekanisme MOU.
“Jika dulu pemerintah provinsi yang bantu kabupaten/kota sekarang bisa dibalik tapi dengan mekanisme MoU,” ungkpanya. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.